Tok! MA Rusia Putuskan Memasukkan Kaum LGBT Sebagai Ekstremis, Gereja Ortodoks Sambut Baik

Tok! MA Rusia Putuskan Memasukkan Kaum LGBT Sebagai Ekstremis, Gereja Ortodoks Sambut Baik

Rusia memasukkan kaum atau gerakan LGBT kedalam kategori ekstremis. -Ilustrasi.-

RADARCIREBON.COM – Tidak semua negara di Eropa menerima kaum LGBT, salah satunya Rusia.

Mahkamah Agung Rusia telah memasukkan kaum LGBT sebagai golongan ekstremis dan dilarang melakukan kegiatan apapun.

Keputusan ini diambil oleh Mahkamah Agung Rusia pada Kamis 30 November 2023 lalu.

Kendati telah menetapkan keputusan tersebut dalam undang-undang, Tapi, pihak Mahkamah Agung Rusia belum mengumumkan sanksi yang akan di jatuhkan pada kaum LGBT di Rusia.

BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenparekraf Siapkan Langkah Mitigasi Agar Wisatawan Aman dan Nyaman

Oleg Nefedov selaku Hakim Mahkamah Agung Rusia memutuskan bahwa gerakan publik LGBT internasional dan subdivisinya adalah ekstremis dan mengeluarkan larangan untuk melakukan semua aktivitasnya di wilayah Rusia.

Hakim mengatakan perintah Rusia harus segera dilaksanakan aturan tersebut meskipun beberapa LSM hak asasi manusia mengatakan akan ada penundaan secara birokrasi.

Penundaan tersebut dikarenakan jika diterapkan maka warga yang dilabeli ekstremis berarti kaum gay, lesbian, transgender atau queer yang tinggal di Rusia dapat menghadapi hukuman penjara.

Pyotr Tolstoy salah satu anggota parlemen berkata, bahwa ini adalah peristiwa bersejarah, karena negara kita telah melanggar batas hal paling 'suci' yang ada di dunia liberal.

BACA JUGA:Waduh! Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Pernah Dipanggil Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov

Keputusan ini juga mendapatkan sambutan baik dari pihak Gereja Ortodoks yang saat ini dipimpinan oleh Patriark Kirill.

“Ini adalah bentuk pembelaan moral masyarakat,” jelas Vakhtang Kipshidze salah satu pengurus gereja tersebut.

Sedangkan di Chechnya yang berpenduduk mayoritas Muslim mengatakan dengan tegas bahwa wilayah tersebut hanya dihuni oleh kaum heteroseksual.

“Rusia telah menunjukkan sekali lagi bahwa baik negara-negara Barat maupun Amerika Serikat tidak akan merampas hal yang paling penting dari kita, identitas agama dan nasional,” kata Menteri Akhmed Dudaev.

BACA JUGA:Lantik 93 PNS dan PPPK Tenaga Teknis, Bupati Imron: Berikan Kontribusi Positif pada Daerah

Penolakan LGTB di Rusia sebelumnya juga telah ditegaskan dengan penandatanganan undang-undang baru oleh Vladimir Putin.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Putin untuk memastikan LGBT tak ada di Rusia daan memberikan perlindungan pada warga negaranya.

Dalam undang-undang baru tersebut juga terdapat larang keras perubahan gender dan pernikahan sejenis.

Selain membatalkan pernikahan bagi orang yang telah mengubah jenis kelamin juga melarang orang transgender menjadi orang tua asuh atau angkat.

BACA JUGA:PB IPSI Perjuangkan Pencak Silat Bisa Dipertandingkan di Olimpiade 2036

RUU yang ditandatangani Putin pada hari Senin 24 Juli 2023 tersebut juga telah disetujui dengan suara bulat oleh kedua majelis parlemen yang melarang adanya intervensi medis yang bertujuan mengubah jenis kelamin seseorang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase