Satgas PASTI Perkuat Kordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Satgas PASTI Perkuat Kordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menggelar pertemuan koordinasi secara hybrid. -OJK-RADAR CIREBON

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan aktivitas keuangan ilegal lainnya masih marak.

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau  PASTI merespon dengan menggelar pertemuan koordinasi.

Koordinasi itu digelar untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Diharapkan melalui pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid ini Satgas PASTI dapat semakin melindungi masyarakat.

BACA JUGA:Mengenang Tujuh Pejuang Gugur di Gedung Sate, Bey Machmudin Pimpin Upacara Hari Bakti PU

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan 16 anggota Satgas yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi.

Kemudian Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Lembaga, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota Dewan Pembina dan anggota Tim Pelaksana Satgas PASTI serta perwakilan dari 45 Satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, 7 tingkat kota, dan 7 tingkat kabupaten. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat membuka acara mengatakan sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga harus semakin ditingkatkan.

BACA JUGA:5 Waterboom di Bandung yang Bisa Dikunjungi Bersama Keluarga untuk Liburan Sekolah

Itu diperlukan untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Satgas PASTI tidak bisa bekerja sendiri, tentu harus ada dukungan dari Kepolisian, Kejaksaan, PPATK dan juga aparat penegak hukum lainnya serta kerjasama dengan kementerian dan lembaga untuk sama-sama meningkatkan kerja ini.

"Kita terus tingkatkan upaya penindakan misalnya kita tidak hanya menutup aplikasi tetapi juga menutup nomor rekening dan kita tutup nomor telepon terduga pelakunya," ungkapnya. 

Ketua Satgas PASTI Sarjito mengatakan pertemuan ini diharapkan bisa semakin memperkuat dan mengefektifkan tugas Satgas bukan saja untuk memberantas aktifitas keuangan ilegal tetapi juga untuk melakukan pencegahan, penanganan kasus dan upaya pengembalian aset korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: