Soal Jadwal Debat Kandidat Capres dan Cawapres, Begini Penegasan dari KPU
Hari ini Rabu 20 Maret 2024, KPU RI akan umumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Banyaknya serangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ditiadakannya jadwal debat calon wakil presiden (cawapres), membuat penyelenggara pemilu angkat bicara.
Anggota KPU Idham Holik menegaskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang (UU) Pemilu.
Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
BACA JUGA:Kabar Bahagia! Bunga Citra Lestari Akhirnya Menikah dengan Tiko Aryawardhana di Bali
"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata Anggota KPU Idham Holik, Sabtu 2 Desember 2023.
Idham mengatakan akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat.
Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.
"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," kata Idham.
BACA JUGA:Teguh Pastikan Paripurna Keputusan Bersama CDOB Cirebon Timur Digelar 5 Desember 2023
Idham mengatakan hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan. Pada 29 November 2023, KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.
Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.
"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham.
BACA JUGA:Dugaan KPU Diintervensi, Format Debat Capres-Cawapres Terjadi Perubahan
KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat. Debat pertama pada 12 Desember akan membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase