Diduga Terlibat Jaringan JI, Densus 88 Tangkap 1 Orang di Samarinda
Densus 88-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Satu orang tersangka dugaan tindak pidana teroris ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror di Samarinda, Kalimantan Timur, awal Desember 2023.
Menurut juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyebut tersangka teroris yang ditangkap di Samarinda merupakan anggota kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
“Benar penangkapan satu tersangka dari kelompok JI. Tersangka berinisial IAZ ditangkap Tim Densus 88 Antiteror pada Jumat 1 Desember;2023 di Kota Samarinda,” kata Aswin, Sabtu 2 Desember 20223
BACA JUGA:Perancis Kalah Adu Pinalti, Jerman Sukses Juarai Piala Dunia U-17 2023
Dia menyebut penangkapan tersangka karena diduga terlibat sebagai salah satu pengurus JI di Samarinda.
"Yang bersangkutan salah satu pengurus atau bendahara jaringan JI,” kata Aswin.
Aswin belum merinci apakah penangkapan tersangka IAZ ini terkait dengan 19 tersangka teroris kelompok JI yang ditangkap pada bulan Oktober 2023.
BACA JUGA:Soal Jadwal Debat Kandidat Capres dan Cawapres, Begini Penegasan dari KPU
Pada Oktober 2023, Densus menangkap 19 orang tersangka tindak pidana terorisme kelompok JI yang merupakan anggota struktur organisasi.
Dari 19 tersangka JI itu, penangkapan dilakukan di Sumatera Barat, Kalimantan Barat dan Jawa Barat masing-masing satu tersangka, Nusa Tenggara Barat tujuh tersangka, Sumatera Selatan lima tersangka dan Lampung empat tersangka.
Selain itu, Densus juga menangkap satu tersangka teroris berinisial HS merupakan kelompok JI di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis 11 November 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: