Pengungsi Rohingya Datangi Indonesia, Begini Keterangan UNHCR

Pengungsi Rohingya Datangi Indonesia, Begini Keterangan UNHCR

UNHCR --

Kedua, selain itu, sebuah mandat spesifik tertuang dalam Peraturan Presiden tahun 2016 yang mengatur kewajiban Indonesia untuk melakukan pencarian dan penyelamatan.

Serta memfasilitasi pendaratan perahu pengungsi yang berada dalam keadaan darurat (pasal 6 dan 9).

"Bahkan, tanpa kerangka hukum tersebut, filosofi dasar Indonesia Pancasila, adalah berdasarkan gagasan kemanusiaan, yaitu sila ke-2 'Kemanusiaan yang adil dan beradab'," imbuhnya.

BACA JUGA:MANTAP! 4 Tahun Lebih Menjabat, Bupati Cirebon Raih Banyak Penghargaan di Bidang Pengelolaan Keuangan

Ketiga, Indonesia sebagai pemimpin global, memiliki peluang untuk menunjukkan kepemimpinan dalam hal kemanusiaan di kawasan Asia Tenggara.

"Indonesia telah menerima banyak pengungsi selama bertahun-tahun sejak tahun 1970-an. Dan, praktik terbaik ini menjadi contoh yang patut diikuti oleh negara-negara lain di kawasan lain," tambahnya.

UNHCR hadir di Indonesia dan mewakili pemerintah Indonesia, UNHCR dimandatkan untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada pengungsi negara lain."

"Dilapangan UNHCR bekerja dengan koordinasi erat bersama pemerintah baik di tingkat nasional maupun regional," bebernya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase