Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp18 Miliar Lebih

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp18 Miliar Lebih

Mantan pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy Satriyo. Foto: -Tangkapan layar-Dok. Kemenkeu

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dituntut 14 tahun penjara.

Tuntutan kepada Rafael Alun Trisambodo ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

BACA JUGA:5 Tahun Menjabat, Inilah Beberapa Keberhasilan Bupati Imron di Bidang Pendidikan yang Jarang Diketahui

Selain penjara 14 tahun, Rafael Alun Trisambodo juga dituntut untuk membayar denda pengganti sebesar Rp 18,994.806.137.

Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," ucap Jaksa KPK.

Jaksa meyakini Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

BACA JUGA:Soal Dugaan Pelanggaran Saat Berkunjung ke Kota Cirebon, Berikut Hak Jawab Lengkap dari TPD Anies-Muhaimin

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar.

Uang miliar tersebut diperoleh Alun dari sejumlah pihak wajib pajak. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek.

Jaksa menyebut keduanya menerima gratifikasi dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.

BACA JUGA:Merasa Ditipu Oleh Oknum Marketing Biro Perjalanan Umrah, Puluhan Kuwu Minta Polresta Cirebon Usut Tuntas

JPU menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) dengan total Rp 12.802.566.963,00.

Penerimaan tersebut diperoleh dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009. Dari total nilai wajib pajak tersebut Alun dan istrinya memperoleh bagian Rp 1,6 miliar lebih dan dana taktis senilai Rp 2,5 miliar.

Kemudian, dari PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671,00. Gratifikasi pajak itu diterima Alun dari 2010 sampai 2011.

Selanjutnya, PT Cahaya Kalbar dengan total Rp 6.000.000.000,00. Penerimaan tersebut disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat oleh Jinnawati, selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.

BACA JUGA:Jelang Nataru 2023-2024, Wakapolres Cirebon Kota Cek Tempat Wisata

Dan, PT Krisna Bali International Logistik senilai Rp 2.000.000.000,00. Uang tersebut diterima Alun dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase