Heboh Karena Pernikahan Sesama Jenis, Bupati Cianjur Bilang Begini

Heboh Karena Pernikahan Sesama Jenis, Bupati Cianjur Bilang Begini

Ilustrasi pernikahan sesama jenis.-pixabay-

CIANJUR, RADARCIREBON.COM – Viralnya pemberitaan mengenai kasus pernikahan sesama jenis yang terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Bupati Cianjur Herman Suherman angkat bicara.

Menurut Bupati Herman, pernikahan sesama jenis itu tidak terdaftar secara resmi di KUA lantaran hanya menikah siri.

Maka, dari itu Herman menegaskan bahwasannya pernikahan yang benar dan sah menurut agama dan negara harus dilakukan secara resmi dan sudah harus terdaftar di KUA.

BACA JUGA:Covid-19 Kembali Naik, Wajib Pakai Masker Diterapkan di Soetta, Bagimana di Bandara Lain?

"Ini harus menjadi pelajaran kalau mau menikah harus resmi dan tercatat di KUA sesuai dengan nama dan alamat kedua calon mempelai, tidak menikah siri," ungkap Herman pada Senin 11 Desember 2023.

"Pernikahan sesama jenis ini, terjadi karena orang tua perempuan tidak tahu kalau calon mantunya juga perempuan," sambungnya.

Diketahui, kabarnya pihak kantor KUA Sukaresmi sudah meminta data lengkap kepada calon mantu (AY) berasal dari Kalimantan untuk melakukan administrasi kependudukan sebagai syarat pernikahan.

BACA JUGA:Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp18 Miliar Lebih

Akan tetapi justru yang bersangkutan malah tidak kunjung melakukan pelengkapan persyaratan.

Hingga pada akhirnya keduanya memutuskan untuk menikah siri bersama keluarga wanita IH (23) yakni warga Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi.

Pernikahan siri itu prosesnya didatangi oleh tokoh dan juga warga setempat.

Kemudian beberapa hari kemudian saat hendak mengajukan surat nikah ke kantor KUA, kendala ditemukan AY karena ia tidak bisa memperlihatkan kartu identitasnya.

BACA JUGA:Soal Dugaan Pelanggaran Saat Berkunjung ke Kota Cirebon, Berikut Hak Jawab Lengkap dari TPD Anies-Muhaimin

Kata Herman, Polsek Sukaresmi sudah mengamankan AY karena tersangkut utang dengan seorang warga Desa Pakuwon.

Pasalnya, AY meminjam uang Rp 57 juta untuk proses biaya pernikahan tapi tidak dikembalikan.

"Kami akan melibatkan tokoh agama untuk menggencarkan sosialisasi terkait pernikahan harus resmi tercatat di KUA setempat dan warga lebih teliti," terang Herman.

"Ketika mendapatkan calon menantu yang tidak jelas identitasnya lebih baik ditolak," lanjutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase