Resmi Dilantik, Berikut Ini 4 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Agus Mulyadi Sebagai Pj Walikota Cirebon

Resmi Dilantik, Berikut Ini 4 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Agus Mulyadi Sebagai Pj Walikota Cirebon

Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi mengucap sumpah jabatan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 13 Desember 2023. Foto:-Humas Jabar-YouTube

Agus Mulyadi Resmi Menjabat Pj Walikota Cirebon, Simak 4 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan 

RADARCIREBON.COM - Agus Mulyadi resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Cirebon. Sudah dilantik di Gedung Sate, Kota Bandung.

Pelantikan digelar hari ini, Rabu sore 13 Desember 2023 dipimpin oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.

Dengan demikian Agus Mulyadi menggantikan posisi Eti Herawati, Wakil Walikota Cirebon yang naik jabatan jadi Walikota selama 6 hari menggantikan Nashrudin Azis.

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3-6572 TAHUN 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Cirebon Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:Penampakan Terkini Bukit Kembar Jalan Baru Kuningan, Icon Berubah Penampilan

BACA JUGA:RESMI! Pelantikan Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi, Begini Pesan Pj Gubernur Jabar

"Mengangkat saudara, Drs Agus Mulyadi MSi, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Sebagai Penjabat Walikota Cirebon," demikian bunyi keputusan tersebut.

Di dalam keputusan Mendagri juga disebutkan, bahwa sebagai Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah depinitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, mempunyai tugas, wewenang, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban dan larangan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Sementara itu, ada 4 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Agus Mulyadi selama menjabat sebagai Pj Walikota Cirebon. Keempat larangan tersebut yaitu:

BACA JUGA:17 Kali Gempa Bumi di Sukabumi 3 Hari Terakhir, Simak Baik-baik Peringatan BMKG Berikut Ini

1. Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.

2. Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: