Pasca Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Polisi Tetapkan Sopir Bus Handoyo Jadi Tersangka

Pasca Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Polisi Tetapkan Sopir Bus Handoyo Jadi Tersangka

Ilustrasi penetapan tersangka perkara hukum.-Gerd Altmann-Pixabay

PURWAKARTA, RADARCIREBON.COM – Berdasarkan hasil keterangan para saksi dan korban selamat kecelakaan maut di Jalan interchange Cikampek Tol Cipali KM 72, Jumat 15 Desember 2023 sore. Polisi akhirnya tetapkan sopir bus PO Handoyo sebagai tersangka.

Sopir bus PO Handoyo yang belakangan diketahui bernama Rinto Katana (28) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di jalan interchange Cikampek Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Sabtu 16 Desember 2023.

BACA JUGA:Ramaikan Event Akhir Tahun, PAC Gelar Kontes Aquascape 2023

Akibat status tersangka tersebut, Rinto Katana (28) ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.

Rinto ini merupakan sopir kedua bus PO Handoyo yang telah mengemudi sejak dari Kendal. Sedangkan sopir pertama bus itu mengemudi dari Yogyakarta hingga Kendal.

Sebelum menetapkan tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di KM 72 jalan Tol Cipali.

Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi.

BACA JUGA:Hadapi Libur Nataru 2023-2024, Korlantas Siapkan 3 Skema Rekayasa Lalin

Hal itu terlihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi persneling yang di posisi gigi tinggi.

Pihak kepolisian memperkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam. Padahal, tikungan di jalan tol menuju gerbang tol Cikampek itu kondisinya cukup tajam.

"Atas kelalaiannya, sopir bus Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Sementara sebelumnya, pada Jumat 15 Desember 2023, sebanyak 12 orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di jalan Interchange KM 72 Exit Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

BACA JUGA:Masih Kurang Banyak, Tahun 2024 Pemerintah Buka CASN untuk Calon Hakim

Kecelakaan tunggal ini melibatkan bus Handoyo AA-7626-OA jurusan Yogyakarta-Bogor. Bus ini melintas dari arah Cirebon menuju Jakarta.

Bus ini, keluar dari Tol Cipali menuju GT Cikopo, karena mau mengambil penumpang di pool Purwakarta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase