Segera Daftar! Tahun 2024, Pembeli Tabung Gas LPG 3 Kg Wajib Terdata di Pangkalan Resmi

Segera Daftar! Tahun 2024, Pembeli Tabung Gas LPG 3 Kg Wajib Terdata di Pangkalan Resmi

Tabung gas elpiji ukuran 3Kg -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mulai tahun 2024 mendatang, beli LPG ukuran 3 Kg wajib terdaftar di Sub Penyalur atau Pangkalan LPG resmi.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tutuka Ariadji meminta agar masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar diri sebelum melakukan pembelian LPG ukuran 3 Kg.

BACA JUGA:Bupati Imron Canangkan Desa Antikorupsi dan Pembangunan Zona Integritas

BACA JUGA:Kelanjutan Kasus Tanah PD Pembangunan di Jalan Pemuda, Kejari Kota Cirebon: Akan Ada Tersangka Lain

Untuk daftar beli LPG ukuran 3 kg tidaklah sulit, di mana masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi LPG ukuran 3 kg.

Tutuka juga mengatakan jika masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran pembelian LPG ukuran 3 kg sangat mudah, cepat, dan aman hanya dengan menunjukkan KTP dan KK.

Menerut Tutuka pihak pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) memberikan jaminan bahwa data konsumen LPG 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Adapun jumlah data yang tercatat hingga November 2023 telah mencapai 27.8 juta pengguna LPG ukuran 3 kg.

Dalam memaksimalkan proses pendataan LPG ukuran 3 kg tersebut, Pemerintah mendorong agar para pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar.

BACA JUGA:Mantan Bupati Kuningan Jadi Nama Kesatrian Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar

BACA JUGA:Mendagri: Penjabat Kepala Daerah Tidak Netral Jelang Pemilu 2024 Langsung Diganti

Sedangkan pendataan pengguna LPG 3 Kg telah dimulai sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023 lalu.

Pendistribusian LPG ukuran 3 Kg ini perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG jenis ini merupakan barang penting dan sangat dibutuhkan bagi masyarakat.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG ukuran 3 Kg agar tepat sasaran", tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase