Nasib 969 Honorer K2 Tak Jelas

Nasib 969 Honorer K2 Tak Jelas

INDRAMAYU – Dari 1.170 tenaga honorer katagori 2 (K2) di Kabupaten Indramayu yang mengikuti seleksi CPNS, ternyata hanya 201 orang yang berhasil lolos seleksi. Jumlah ini berarti hanya sekitar 17,18%. Sementara sisanya, sebanyak 969 orang nasibnya masih belum jelas. Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Drs Eddy Mulyadi MM mengatakan, pengumuman tersebut berdasarkan data dari website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). Sementara secara resmi, BKD belum menerima daftar pengumuman secara tertulis. “Untuk sementara kami belum menerima data secara resmi. Kami juga masih menunggu undangan resmi dari Menpan maupun BKN, untuk petunjuk teknis selanjutnya,” terang Eddy kepada Radar, Kamis (13/2). Dari 201 orang yang lolos seleksi tersebut, Eddy juga belum bisa memberikan penjelasan atau perincian, mereka berasal dari kategori tenaga apa saja. Menurutnya, itu baru bisa diketahui setelah mendapat salinan resmi. Namun Eddy memprediksi, untuk Kabupaten Indramayu yang paling banyak adalah tenaga kependidikan (guru) dan tenaga kesehatan. Bagaimana dengan nasib 970 tenaga honorer yang tidak lolos seleksi? Lagi-lagi Eddy juga belum bisa menjelaskan bagaimana nasib mereka ke depan, karena masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenpan dan RB. Namun ia berharap pemerintah bisa memberikan solusi, agar mereka yang tidak lolos seleksi juga bisa diakomodir. Eddy berharap, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Nasional (ASN), sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999, bisa memberikan harapan bagi tenaga honorer. Karena dalam UU ASN diantaranya menyebutkan bahwa, Pegawai ASN terdiri atas PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai secara nasional, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU maupun regulasi lainnya. “Jadi sesuai dengan UU ASN, maka terbuka peluang bagi honorer untuk menjadi PPPK. Hanya saja prosesnya tetap harus melalui seleksi karena ada standar kompetensi. Selain itu juga tergantung kemampuan daerah untuk membayar mereka,” ujar Eddy. Ketua Forum Solidaritas Honorer Indramayu, Agung Suprayogi, juga berharap agar tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS tetap diberdayakan. Pasalnya mereka sebagian besar sudah mengabdi cukup lama, dan kalau tidak diberdayakan dipastikan akan memicu persoalan sosial. “Saya berharap pemerintah akan bersikap arif dan bijaksana terhadap tenaga honorer yang tidak lolos seleksi,” ujarnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: