Di Bekasi 925 ODGJ Boleh Nyoblos, Di Indramayu 1.665 ODGJ Bakal Diikutkan

Di Bekasi 925 ODGJ Boleh Nyoblos, Di Indramayu 1.665 ODGJ Bakal Diikutkan

KPU RI sudah melakukan rekapitulasi penghitungan suara sementara di 36 provinsi, tinggal menyisakan 2 lagi, yakni Papua dan Papua Pegunungan.-Dok-radarcirebon.com

BACA JUGA:Gedung KPU Kabupaten Cirebon Diresmikan, Bupati Imron: Semoga Pemilu 2024 Berjalan dengan Baik

Ditegaskan, bahwa KPU tidak bisa menghalang-halangi mereka dalam menggunakan hak pilihnya. 

Apalagi hal itu diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.

“Mereka masuk ke dalam kategori pemilih disabilitas dengan kategori disabilitas mental. Wilayah Kecamatan Karawang Barat merupakan daerah terbanyak yang pemilik ODGJ dengan jumlah 108 orang,” tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: