Bawaslu Layangkan Teguran ke Parpol

Bawaslu Layangkan Teguran ke Parpol

JANJI MINGGU BERSIH: Bendera partai yang dipasang di sepanjang median tengah Jalan Dr Cipto dan Jalan Dr Wahidin akan diberssihkan secara mandiri oleh tim Partai Golkar.-Abdullah-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kembali maraknya pemasangan atribut kampanye berupa bendera Partai Golkar bertuliskan Nama Yuddy Crisnandi selaku caleg DPR RI di sepanjang median tengah Jalan Dr Cipto dan Jalan Dr Wahidin terus menuai protes.

Pantauan Radar Jumat (5/1) siang bendera yang sudah terpasang ada yang menyilang ke jalan sehingga menganggu pengendara jalan, apalagi posisi di tengah jalan yang notabene jalur cepat.

"Tadi ada bendera yang menyilang ke jalan, agak kaget saja tadi saat naik motor di depan ada bendera menjulur ke jalan," kata Andi, salah satu pemotor.

Andi hanya berharap pemasangan bendera di median tengah jalan itu dicopot seperti pekan lalu karena  memang cukup menganggu dan membahayakan pengguna jalan.

BACA JUGA:Blunder Pemain, Musuh Timnas Indonesia Saat Ini Jelang Piala Asia 2023

BACA JUGA:Pasca Kecelakaan Kereta Api, Jalur KA Haurpugur-Cicalengka Sudah Bisa Dilewati

Sementara itu Kasatpol PP, Drs Edi Siswoyo kepada Radar menjelaskan, pemasangan bendera Partai Golkar di median tengah Jalan Dr Cipto dan Jalan Dr Wahidin sudah mendapat teguran dari Bawaslu. Dan, Satpol PP melakukan koordinasi langsung dengan Bawaslu.

Dari teguran yang dilakukan Bawaslu, hasilnya bendera Partai Golkar tersebut  akan ditertibkan secara mandiri. Maksudnya, kata Edi, tim dari Partai Golkar akan mencabut sendiri secara sukarela.

"Akan dicabut secara mandiri oleh tim Partai Golkar," katanya.
Menurut Edi, tim Partai Golkar berjanji hari Minggu pagi Jl Dr Cipto dan Dr Wahidin sudah clear dari bendera. “Kami menunggu iktikad baik tim Partai Golkar untuk membersihkan bendera,” pungkasnya. (abd)

BACA JUGA:Kemarau 2023, Tercatat Sebanyak 530 Peristiwa Kebakaran

BACA JUGA:Satu Orang Meninggal Dunia, Sepeda Motor Tertabrak Truk di Desa Tegalkarang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: