Rafael Alun Trisambodo Divonis Penjara 14 Tahun dan Denda Sebesar Rp500 Juta

Rafael Alun Trisambodo Divonis Penjara 14 Tahun dan Denda Sebesar Rp500 Juta

Terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo berpelukan dengan anaknya usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis kepadanya.-PMJ News-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Usai menjalani proses sidang yang cukup lama, akhirnya mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mendapatkan vonis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memberi vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membaca amar putusan, Senin 8 Januari 2024.

BACA JUGA:Rumah Sakit di China Temukan Golongan Darah Langka, Bukan A, B, AB atau O, Tetapi..

BACA JUGA:Pemilu Tinggal Menghitung Hari, KPU Kota Cirebon Lakukan Sorlip Kertas Suara

Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar. 

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar biaya pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.

Namun, lanjut hakim, Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

BACA JUGA:Selama Libur Nataru 2023-2024, PT KAI Daop 3 Cirebon Angkut 120.802 Penumpang

BACA JUGA:Sampaikan Duka Cita, Bey Machmudin Datangi Lokasi Longsor Kampung Cipondok Subang

Dalam amar putusan tersebut, Suparman Nyompa menjelaskan pertimbangan yang membuat hukuman Rafael diperberat.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Adapun untuk hal yang meringankan Rafael Alun Trisambodo yakni karena ayah dari Mario Dandy itu telah mengabdi terhadap negara selama puluhan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase