Polisi Majalengka Belum Selesai Memburu Pengendara Motor Knalpot Brong

Polisi Majalengka Belum Selesai Memburu Pengendara Motor Knalpot Brong

Polisi di Majalengka memasang spanduk imbauan terkait pelanggaran lalu lintas. Foto:-Istimewa-

Polisi Majalengka Belum Selesai Berburu Pengendara Motor Knalpot Brong 

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Polisi di Majalengka terus memburu pengendara sepeda motor knalpot brong.

Penggunaan knalpot brong atau bising pada sepeda motor dilarang keras.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka terus melakukan kegiatan Dikmas. Kali ini dengan gencar memasang spanduk imbauan.

Imbauan tentang larangan penggunaan knalpot bising atau brong di berbagai titik strategis wilayah Kabupaten Majalengka terus dilakukan hingga Kamis (11/1/2024).

BACA JUGA:Kunjungi Sentra UMKM di Garut, Amanda: Mari Kembangkan Produk Unggulan

BACA JUGA:HUT ke-51 DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Targetkan Menang di Pileg dan Pilpres 2024

Dikmas diinisiasi oleh Satlantas Polres Majalengka. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Masyarakat harus memahami betapa pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Khususnya pada larangan penggunaan knalpot yang menghasilkan suara bising atau knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Mohammad Ali mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif.

Dilakukan untuk mencegah pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman serta aman bagi masyarakat.

BACA JUGA:2 Lapangan untuk Konser Musik di Kota Cirebon, Pj Walikota: Asal Jangan di Kawasan Bima

BACA JUGA:TERUNGKAP! Harga Sewa Stadion Bima Madya Cirebon untuk Konser Musik, Pj Walikota Buka-bukaan

"Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat di Kabupaten Majalengka dapat lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama terkait larangan penggunaan knalpot bising. Selain itu, kami ingin menciptakan ketenangan dan keselamatan bagi seluruh warga," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: