DPRD Rekomendasikan Pedagang Pasar Jungjang Tempuh Jalur Hukum

DPRD Rekomendasikan Pedagang Pasar Jungjang Tempuh Jalur Hukum

REKOMENDASI: DPRD Kabupaten Cirebon merekomendasikan polemik pedagang Pasar Jungjang dengan PT Dumib agar menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Polemik revitalisasi pembangunan Pasar Jungjang Kecamatan Arjawinangun terus berlanjut. Pedagang pasar sepakat menempuh jalur hukum melawan PT Dumib.

Upaya itu setelah DPRD Kabupaten Cirebon mengeluarkan rekomendasi jalur hukum saat mediasi bersama para pedagang pasar di ruang Badan Anggaran (Banggar), Jumat (5/1).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwa ST mengatakan, hasil audiensi pedagang Pasar Jungjang merupakan keputusan final. Pihaknya merekomendasikan para pedagang dan pemerintah desa untuk menempuh jalur hukum terkait revitalisasi Pasar Jungjang.

“Mereka keberatan untuk dibicarakan bersama kembali. Akhirnya minta dilanjut melalui proses hukum, dan ini sudah final,” kata Opang begitu sapaan akrabnya, saat menerima audiensi para pedagang pasar jungjang, kemarin.
Hanya saja, kata Opang, pihaknya menyarankan agar persoalan pasar darurat bisa diselesaikan. Karena memakan akses jalan umum. Karena itu, ia meminta semua pihak yakni, dinas terkait untuk turut terlibat.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Tempat Makan di Cirebon yang Terkenal Enak, dari Tradisional Hingga Kekinian

“Satpol PP, Dishub dan dinas terkait lainnya harus turun. Itu harus ditertibkan. Itu untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Ia pun menyerahkan pasar darurat kepada pihak pemdes untuk menampung pedagang yang sebelumnya sudah memiliki kios. Pasalnya, pedagang yang saat ini mengisi di pasar darurat, merupakan pedagang dadakan.

“Kan indikasinya pasar darurat yang sekarang dipakai itu justru bukan yang punya kios. Pemdes silakan menyediakan lahan baru. Jangan di jalan. Ini kan sudah bertahun-tahun,” tandasnya.  

“Mereka pun sudah sepakat. Agar jalan difungsikan sebagai mana mestinya. Pasar darurat itu bukan bangunan desa. Itu milik pemborong,” ungkapnya.

BACA JUGA:Mengunjungi Desa Wisata di Kaki Gunung Ciremai, Ada Peran Pemuda dalam Mengembangkan Potensi Wisata

Sementara itu, Kuwu Desa Jungjang Kasmin menegaskan pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada PT Dumib untuk melaksanakan pembangunan, sehingga diperpanjang sebagai acuan addendum. Tapi, kewajibannya tidak pernah ditepati.

Menurutnya, PT Dumib ingin menang sendiri, karena selalu menyalahkan pemdes dan masyarakat Desa Jungjang saja.

“Dengan berat hari, menyatakan memutus kerja sama dengan PT Dumib. Itu sudah menjadi putusan musyawarah desa (Musdes) 14 September 2023 dan ditetapkan menjadi keputusan BPD 2 Oktober 2023. Tinggal dibuatkan di Perdes nya saja,” ungkapnya.

Sebagai tergugat, pihaknya tidak akan mundur dan menyerahkan segalanya di pengadilan. ”Hasilnya nanti seperti apa menjadi tanggung jawab bersama. Hasil dari pengadilan itu menjadi acuan saya untuk melakukan pembangunan,” katanya.

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 'Simple but MAXi'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: