Wewenang Walikota Menjelaskan
KEJAKSAN – Pernyataan Walikota Subardi SPd yang juga pemilik PDAM sepertinya tak diindahkan Direktur Utama PDAM Drs Wiem Wilantara. Padahal menurut walikota, mestinya direksi yang memberi penjelasan terkait indikasi kejanggalan laporan keuangan. Namun, Wiem menyiratkan yang lebih memiliki kewenangan adalah walikota. “Kami ini lebih banyak bekerja. Yang punya program Pak Walikota, otomatis Pak Wali dong (yang menjelaskan, red),” ujarnya, Selasa (18/1). Wiem juga membantah tudingan direksi sulit dikonfirmasi perihal kejanggalan laporan keuangan, karena harus seizin dirinya sebagai dirut. Konfirmasi itu bisa disampaikan oleh pejabat direktur keuangan dan umum, tentunya sesuai arahan. “Tidak sulit konfirmasi ke Pak Dirum, hanya tetap juga bukan berarti tanpa arahan,” terang pria murah senyum ini kepada wartawan di Balaikota usai rapat rekrutmen direktur teknik PDAM pengganti Sri Supanti. Menurut dia, bahwa laporan keuangan tahun 2010 akan diaudit terlebih dulu BPKP Provinsi Jawa Barat, rencananya dilakukan pada triwulan pertama 2011. Setelah selesai diaudit lalu dilaporkan kepada walikota sebagai pemilik (owner), juga ke Dewan Pengawas (DP). Kemudian dilaporkan kepada yang lebih berkompeten. “Artinya, penjelasan secara menyeluruh direksi bisa dilakukan setelah ada audit resmi. Setelah hasil audit itu baru dilaporkan kepada owner atau Pak Wali. Resminya itu,” jelasnya. Bagaimana soal jual rugi dapat untung? Wiem menolak menjelaskan secara detil kenapa hal itu bisa terjadi. Dia hanya kembali menegaskan bahwa penjelasan baru bisa diberikan secara resmi nanti setelah audit BPKP, inspektorat, dan BPK RI. Seperti diketahui kesemuanya merupakan akuntan negara. “Nyambung kan penjelasan ini, dengan keterangan Pak Sekda, Pak Ketua DPRD, Pak Wakil Ketua DPRD,” katanya. Sebaliknya, Wiem membeberkan sejumlah hasil kerja yang telah dicapai direksi dan bisa dinikmati masyarakat. Seperti, semakin membaiknya pelayanan air, kemudian semakin membaiknya hubungan dengan Kabupaten Kuningan. Lebih lanjut, dia menggarisbawahi kata “etika” yang dimaksud dalam pernyataan walikota. Bahwa, tetap mengutamakan memberikan penjelasan kepada walikota ketimbang kepada publik. “Etika yang dimaksud Pak Wali ya inilah. Kami laporkan dulu ke owner. Masak ke media dulu. Hirarkinya kan memang begitu,” tuturnya. Lalu bagaimana dengan syarat-syarat kenaikan tarif yang dimaksud Dewan Pengawas harus dipresentasikan lebih dulu? Wiem mengaku syarat-syarat tersebut tengah dibuat. Di antaranya rencana kerja perusahaan, revisi perda dan corporate plan. “Sesegera mungkin corporate plan kita selesaikan,” tandasnya. Wiem juga membantah tidak transparannya laporan keuangan PDAM ini terkait dengan dugaan aliran dana PDAM untuk menyukseskan salahsatu kandidat dalam Pilwalkot 2009 lalu. “Ah?” sangkalnya. Termasuk keuangan PDAM tersedot untuk menanggung beban Dapenma yang tengah merugi. “Siapa bilang Dapenma merugi. Itu sih untung, sudah Rp1,4 triliun asetnya,” tepisnya. Terpisah, Ketua Dewan Pengawas (DP) H Darumakka SIP MM tegas mengatakan selaku DP selalu siap melaksanakan perintah walikota. Hanya saja, soal PDAM yang selama ini muncul ke permukaan sudah menjadi kewenangan dan tupoksi dirut menjelaskan. “Yang bisa menjawab dirut. Kurang etis kalau saya ambil tupoksi orang lain,” terangnya ketika dicegat di Jalan Siliwangi. “Ingat atasan saya walikota. Saya ini mantan prajurit. Selalu tunduk, setia, hormat serta taat kepada atasan. Dengan tidak membantah perintah atasan atau keputusannya. Tapi ingat sekali lagi soal itu semua sudah tupoksi dirut,” imbuhnya. Sebelumnya, Walikota Subardi SPd mengakui semestinya memang direksi yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. SETUJU NAIK Meski saat ini banyak pro dan kontra terhadap rencana kenaikan tarif air oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), ternyata tidak semua pihak menolak terhadap rencana tersebut. Sebab, ada beberapa pihak yang mendukung kenaikan tarif PDAM salahsatunya dari DPD Partai Golkar Kota Cirebon. Ketua DPD Partai Golkar, H Sunaryo HW SIP MM menyatakan, bahwa rencana kenaikan tarif air PDAM merupakan persoalan yang cukup dilematis untuk dilakukan sekarang ini. “Tetapi kalau saya cenderung memilih untuk menaikan tarif air PDAM sebab, kalau tidak ada kenaikan maka akan menjadi beban bagi perusahaan,” kata dia kepada Radar, Selasa (18/1). Dia mengatakan PDAM harus bisa menjelaskan kepada masyarakat alasan kebijakan menaikkan tarif air PDAM. Sehingga nantinya masyarakat mengatahui secara benar apa yang terjadi kalau tarif air dinaikkan dan apa yang terjadi kalau tarif air tidak dinaikkan. “Namun demikian, dalam melakukan kenaikan tarif air PDAM harus dilakukan kajian dan perencanaan yang matang. Bahkan kenaikan tersebut harus dilakukan secara proporsional,” jelasnya. Sunaryo menambahkan, dalam menaikkan tarif air, PDAM terlebih dahulu harus memisahkan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (RPPK) yang dibayarkan melalui rekening PDAM. Dengan demikian nantinya perhitungan kenaikan tarif tidak terlalu besar dan memberatkan masyarakat. “Selain itu PDAM juga harus bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang alasan kenaikan tarif air. Dan yang tidak kalah penting adalah PDAM harus melakukan sosialsiasi kepada masyarakat terkait kenaikan tarif,” tandas mantan ketua DPRD ini. Pria yang juga wakil walikota Cirebon ini mengungkapkan, kenaikan tarif harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan yang prima dari PDAM kepada pelanggan. Sehingga meski membayar lebih mahal dari tarif sebelumnya, pelanggan bisa menikmati pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya. “Saya berharap para direksi PDAM bisa melakukan intropeksi diri terhadap kinerja yang telah dilakukan selama ini. Sebab, selama ini kesalahan yang dilakukan oleh jajaran direksi PDAM bersifat jamaah. Sehingga introspeksi jajaran direksi juga harus dilakukan bersama-sama,” tukas Sunaryo. (hen/mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: