Guru PPPK Ternyata Bisa Jadi Kepala Sekolah, Begini Syaratnya

Guru PPPK Ternyata Bisa Jadi Kepala Sekolah, Begini Syaratnya

Kemendikbudristek akan segera membuka seleksi untuk CASN guru tahun 2024 ini. Foto:-Aditio Tantra Danang Wisnu Wardhana-Pixabay

RADARCIREBON.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dikebut oleh pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pun menargetkan akhir April 2024, PP Manajemen ASN sudah disahkan Presiden Joko Widodo.

Lahirnya PP Manajemen ASN sangat dinantikan PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebab, PP tersebut salah satunya mengatur tentang karier ASN.

"Karier guru PPPK akan diatur di dalam PP Manajemen ASN. Misalnya, jabatan apa saja yang bisa diisi oleh guru PPPK," kata Dirjen guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani dilansir dari JPNN.com, Selasa 23 Januari 2024.

BACA JUGA:Gantikan Mills, PSSI Kembali Gaet Brand Lokal untuk Suplai Apparel Timnas Indonesia

BACA JUGA:Kaya SDA, FPIK Unpad Pilih Desa Mundupesisir sebagai Lokasi Studi Konservasi Pesisir Berkelanjutan

Dia menjelaskan bahwa Kemendikbudristek sebenarnya sudah mengatur pola karier guru PPPK. Ketentuan ini tertuang dalam Permendikbudristek 40 Tahun 2021 tentang pengisian jabatan kepala sekolah (kepsek).

Regulasi ini salah satunya mengatur tentang persyaratan bagi guru PNS maupun PPPK yang ditugaskan menjadi kepsek.

Persyaratan tersebut tertuang di Pasal 2. Sebanyak 11 persyaratan yang harus dipenuhi guru PNS dan PPPK sebagai kepsek sebagai berikut:

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

BACA JUGA:Kaya Akan Pengalaman, Nuruzzaman Dianggap Layak Pimpin Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Biker Wajib Tahu! Inilah Fungsi Penutup Rantai Pada Sepeda Motor

2. Memiliki sertifikat pendidik;

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase