APK Caleg Bertebaran di Pemakaman Cirebon, Bawaslu Akan Bergerak
APK caleg bertebaran di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemlaten, Kecamatan Harjamukti, Kota Kota Cirebon, Selasa (23/1/2024).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Puluhan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg) bertebaran di sekitar tempat pemakaman umum atau TPU Kemlaten, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Keberadaan APK di TPU Kemlaten ini menjadi perhatian banyak pihak, karena terpasang di tempat terlarang.
Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon, bakal melakukan penertibkan alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum yang dianggap melanggar aturan.
"Kita masih lakukan inventarisasi, selanjutnya segera melakukan penertiban dalam waktu dekat," ujar Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri, Selasa (23/1/2024).
BACA JUGA:5 Rekomendasi Daun Tumbuhan yang Dipercaya Mampu Turunkan Kadar Kolesterol dalam Darah
Dijelaskan Fajri, sesuai dengan regulasi bahwa tempat ibadah, ruang pendidikan hingga fasilitas umum, termasuk area pemakaman merupakan lokasi yang dilarangan dipasangi APK.
"Kami dari Bawaslu Kota Cirebon telah menginstruksikan petugas panitia pengawas pemilu kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pendataan APK milik peserta pemilu yang terpasang di area-area terlarang," jelasnya.
Fajri mengaku pihaknya banyak mendapat aduan dari masyarakat mengenai APK yang terpasang di lokasi pemakaman di Kota Cirebon.
"APK yang dipasang di area pemakaman atau kuburan memang ini menjadi perhatian dari kami. Dalam konteks ini, sebetulnya ada ketentuan yang mengatur bahwa APK dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu. Kami mengedepankan pencegahan. Kami meminta agar mereka (peserta pemilu) untuk secara mandiri melepas atau mencopot APK,"pungkasnya. (*)
BACA JUGA:5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Cepat di Rumah tanpa Olahraga
BACA JUGA:Segera Dimulai, Inilah Jadwal Proliga 2024 Beserta Jumlah Klub yang Berlaga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: