Paling Lambat 31 Januari 2024, Kemenag RI Buka Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah, Nih Syaratnya
Bantuan Operasional Majid Ramah Rintisan.-kemenag.go.id-
“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.
Bagi yang berminat, cek syarat pengajuannya sebagai berikut:
BACA JUGA:Gelar Cyber X, Memulai Langkah Transformasi UIN Cyber Syekh Nurjati Cirebon
1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. Proposal terdiri atas:
- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
BACA JUGA:Gelar Cyber X, Memulai Langkah Transformasi UIN Cyber Syekh Nurjati Cirebon
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase