Paling Lambat 31 Januari 2024, Kemenag RI Buka Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah, Nih Syaratnya

Paling Lambat 31 Januari 2024, Kemenag RI Buka Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah, Nih Syaratnya

Bantuan Operasional Majid Ramah Rintisan.-kemenag.go.id-

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.

Bagi yang berminat, cek syarat pengajuannya sebagai berikut:

BACA JUGA:Metode Pengujian WLTP Buktikan Chery OMODA E5 Mampu Melaju Hingga 430 KM dan 505 KM dengan Pengujian NEDC

BACA JUGA:Gelar Cyber X, Memulai Langkah Transformasi UIN Cyber Syekh Nurjati Cirebon

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. Proposal terdiri atas:

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

BACA JUGA:Gelar Cyber X, Memulai Langkah Transformasi UIN Cyber Syekh Nurjati Cirebon

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase