Paling Lambat 31 Januari 2024, Kemenag RI Buka Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah, Nih Syaratnya
Bantuan Operasional Majid Ramah Rintisan.-kemenag.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) membuka pengajuan program Bantuan Operasional Masjid Ramah mulai hari ini, Selasa 23 Januari 2024.
Bantuan Operasional Masjid Ramah ini ditujukan untuk masjid dan musala senilai Rp15 juta dan Rp10 juta.
Guna mengakses program Bantuan Operasional Masjid Ramah bisa secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag. Aplikasi tersebut dapat diunduh di PlayStore/AppStore.
Setiap mengurus dewan kemakmuran masjid atau musala bisa melakukan pengajuan program sampai dengan 31 Januari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Diulas Dalam Harvard Business Review, Inilah Konsep Pemberdayaan Ultra Mikro BRI
BACA JUGA:Bupati Imron: TP PKK Harus Jadi Garda Terdepan Wujudkan Keluarga Berkualitas
Artinya, Kemenag RI memberikan waktu sepekan lebih satu hari untuk proses pengajuan program Bantuan Operasional Masjid Ramah tahun 2024 ini.
Selanjutnya, pengumuman penerima bantuan dana stimulan masjid dan musala dijadwalkan pada 5 Februari 2024.
Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.
Program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.
BACA JUGA:Nashrudin Azis Turun Gunung, Pimpin Ikrar Setia Kader PDI Perjuangan Kota Cirebon, Gegara Ini
BACA JUGA:Bejat, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Menggagahi Korban Sebelum Meninggal
“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase