Terbaru! Staf Lapangan Koperasi Korban Penganiayaan Berat Meninggal Dunia di RSUD Arjawinangun
Kasus penganiayaan berat terjadi di kantor koperasi wilayah Kecamatan Arjawinangun, Senin pagi 29 Januari 2024, sekitar pukul 06.54 WIB. Satu dari empat korbannya meninggal dunia pada Senin malam di tanggal yang sama. -DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Satu dari empat orang korban percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat di salah satu kantor koperasi di Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon dikabarkan meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun radarcirebon.com di RSUD Arjawinangun menyebutkan, korban yang meninggal tersebut diketahui bernama Jessica Shintia selaku staf lapangan warga Desa Jungjang, Kabupaten Cirebon.
Korban (Jessica) meninggal di ruang rawat Intensive Care Unit (ICU) RSUD Arjawinangun, Senin malam 29 Januari 2024.
BACA JUGA:Kenakan Sistem Dynamic Pricing, Tiket Kereta Whoosh Rp 150ribu untuk Kelas Premium Ekonomi
BACA JUGA:Berikut Identitas Pelaku dan Korban Penganiayaan Berencana Staf Koperasi di Arjawinangun
Sedangkan dua korban lainnya bernama Hadi Nurhadi selaku Asisten Manejer warga Serang Banten dan Cindi Audia putri selaku staf lapangan sudah keluar dari RSUD Arjawinangun dan dibawa pulang keluarganya.
Kemudian, untuk korban bernama Hanar Riana selaku Manajer Cabang Koperasi warga Tangerang dengan kondisi luka putus jari jempol kanan akibat tebasan senjata tajam masih menjalani perawatan medis.
“Benar, salah satu dari korban barusan meninggal dunia yang namanya Jessica. Dia pasien lainnya sudah pulang. Sekarang hanya satu korban yang masih dirawat,” ujar salah satu tim medis di RSUD Arjawinangun, Senin malam 29 Januari 2024.
Meski kabar meninggalnya salah satu korban aksi penganiayaan itu sudah beredar, namun pihak kepolisian belum dapat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Sempat Dinyatakan Hilang, 16 Pendaki Gunung Gede Panrango Ditemukan Selamat
BACA JUGA:UGJ Buka Rekrutmen Dosen, Nih Silahkan Cek Formasi dan Persyaratannya
Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, kasus penganiayaan berat terjadi di kantor koperasi wilayah Kecamatan Arjawinangun, Senin pagi 29 Januari 2024, sekitar pukul 06.54 WIB.
Penganiayaan ini dilakukan oleh salah satu karyawan di koperasi tersebut. Yakni, seorang pria yang bekerja sebagai office boy alias OB yang juga sebagai penjaga malam (security) kantor koperasi tersebut.
Dijelaskan oleh SP salah satu manajer di koperasi tersebut, bahwa pelaku bekerja sebagai OB sekaligus penjaga malam kantor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase