Jelang Pemilu 2024, Gaji PNS Semua Golongan Naik, Berikut Rinciannya
Ilustrasi kenaikan gaji ASN dari golongan PNS tahun 2024-Pixabay-
PP tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024. Dan juga diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara RI Pratikno.
Berikut rincian kenaikan gaji ASN PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:
BACA JUGA:Begini Pesan Keluarga Usai Pemakaman Jessica Shintia Korban Penganiayaan di Arjawinangun
Golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
BACA JUGA:Gibran Bertemu Pengusaha Muda di Cirebon, Ruri Tri Lesmana: Optimis Sekali!
Golongan III
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase