Soal Putusan PN Jaksel yang Terima Praperadilan Eddy Hiariej, Begini Reaksi KPK

Soal Putusan PN Jaksel yang Terima Praperadilan Eddy Hiariej, Begini Reaksi KPK

Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK sementara.--

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa KPK akan mempelajari putusan praperadilan lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. 

Ali menekankan bahwa putusan ini hanya berkaitan dengan sisi formil, bukan materi pokok perkara Eddy. 

Ali juga menyebut bahwa KPK dalam menetapkan Eddy sebagai tersangka telah mematuhi prinsip adanya dua alat bukti. 

"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," kata Ali.

BACA JUGA:Komentar marc Klok Jelang Persib vs Persi Solo di GBLA: Saya Merasa Lapar!

BACA JUGA:60 Ribu Penyuluh Pertanian dan Kelompok Tani se-Jawa Barat Kumpul di PPS

BACA JUGA:Remaja Asal Suranenggala Cirebon Ditemukan Jasadnya di Saluran Irigasi, Diduga Hal Ini Penyebabnya

Oleh karena itu, peninjauan terhadap putusan praperadilan ini akan memfokuskan pada aspek formil, seiring dengan klaim bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.

Sementara KPK menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan, semua pihak terlibat berharap bahwa langkah-langkah hukum yang diambil selanjutnya akan memberikan kejelasan terkait kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan adanya putusan ini, kasus Eddy Hiariej menjadi sorotan publik. Proses hukum selanjutnya akan menjadi titik fokus penting dalam menentukan keberlanjutan dan hasil akhir dari kasus yang melibatkan salah satu pejabat tinggi negara ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase