18 Orang Termasuk Pasutri Jadi Tersangka Peredaran Narkotika, Berikut Nama dan Alamat

18 Orang Termasuk Pasutri Jadi Tersangka Peredaran Narkotika, Berikut Nama dan Alamat

18 tersangka terkait kasus peredaran narkotika dan miras yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Cirebon periode Januari 2024.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu, Panwascam Harjamukti Perketat Pengawasan Kampanye

"Jumlah laporan polisi selama bulan Januari 2024, sebanyak 14 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang orang," ucap Kombes Pol Sumarni.

Adapun dari barang bukti yang berhasil diamankan dari 18 tersangka tersebut, berupa sabu, ganja, dan obat-obatan berbahaya.

"Sabu seberat 3 gram, 112,98 gram ganja kering, dan 9.239 butir obat keras," ungkapnya.

Adapun kasus peredaran narkotika dan obat terlarang beserta minuman keras tersebut, berhasil diungkap dari beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Pemerintah Tak Mampu Beri Subsidi, MotoGP Argentina Dibatalkan

- 2 Kasus di Kecamatan Susukan

- 1 Kasus di Kecamatan Kaliwedi

- 1 Kasus di Kecamatan Klangenan

- 1 Kasus di Kecamatan Babakan

BACA JUGA:Inilah 12 Panelis yang Ditetapkan KPU RI untuk Debat Kelima Pilpres 2024

- 3 Kasus di Kecamatan Palimanan

- 2 Kasus di Kecamatan Arjawinangun

- 1 Kasus di Kecamatan Sumber

- 1 Kasus di Kecamatan Gebang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: