18 Orang Termasuk Pasutri Jadi Tersangka Peredaran Narkotika, Berikut Nama dan Alamat

18 Orang Termasuk Pasutri Jadi Tersangka Peredaran Narkotika, Berikut Nama dan Alamat

18 tersangka terkait kasus peredaran narkotika dan miras yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Cirebon periode Januari 2024.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Lolos ke Perempat Final Piala Asia 2023, Iran dan Jepang Akan Saling Bunuh Untuk Rebut Tiket Semifinal

- 1 Kasus di Kecamatan Dukupuntang

- 1 Kasus di Kecamatan Gegesik

Untuk para tersangka, jelas Kapolresta Cirebon, terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: