18 Orang Termasuk Pasutri Jadi Tersangka Peredaran Narkotika, Berikut Nama dan Alamat

18 tersangka terkait kasus peredaran narkotika dan miras yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Cirebon periode Januari 2024.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
- 1 Kasus di Kecamatan Dukupuntang
- 1 Kasus di Kecamatan Gegesik
Untuk para tersangka, jelas Kapolresta Cirebon, terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: