Plafon Manfaat BPJS Kesehatan Terlalu Rendah

Plafon Manfaat BPJS Kesehatan Terlalu Rendah

JAKARTA - Praktisi kesehatan mengeluhkan penetapan plafon biaya medis oleh BPJS Kesehatan. Mereka berharap penetapan biaya medis ini disesuaikan lagi berdasarkan aturan saat PT Askes dulu. Ketua Mejelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) dr Prijo Sidipratomo SpRad mengatakan, dia ikut dalam menangani pasien BPJS Kesehatan. \"Kalau terkait dengan saya sebagai radiolog, ada penurunan plafon dari saat PT Askes dulu dengan BPJS Kesehatan sekarang,\" katanya kemarin. Dokter yang juga mantan ketua umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu mencontohkan plafon untuk CT Scan dalam aturan BPJS Kesehatan hanya dipatok sekitar Rp200 ribuan. Padahal biaya riil untuk melakukan CT Scan itu sekitar Rp700 ribu hingga Rp900 ribu. \"Saya tidak tahu kenapa plafon era BPJS Kesehatan sekarang lebih rendah ketimbang PT Askes dulu,\" paparnya. Kasus yang sama juga terjadi pada pelayanan IVP (Intra Venous Pyelography) bagi penderita ganguan ginjal. Prijo menuturkan, dalam era BPJS saat ini, biaya atau plafon penanganan IVP itu sekitar Rp120 ribu. \"Untuk biaya alat-alat atau perlengkapan pokok yang dibutuhkan saja tidak cukup,\" papar dia. Dengan kondisi penurunan nilai manfaat atau plafon tadi, Prijo menghawatirkan keamanan pasien. Dia mengatakan bisa jadi RS swasta yang sejatinya telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan akan merujuk pasien ke RS pemerintah. Padahal di RS swasta itu sudah dilengkapi pelayanan medis sesuai standar yang dibutuhkan. Mesipun begitu, selaku ketua MKEK, Prijo sampai saat ini belum menerima laporan keluhan dari masyarakat terkait pelayanan dokter pada era BPJS Kesehatan saat ini. Baik itu laporan yang langsung ke MKEK pusat maupun di MKEK wilayah (provinsi) atau cabang (kabupaten/kota). Prijo juga mengatakan aturan kerjasama antaran BPJS Kesehatan dengan RS swasta. Dia mengatakan bahwa kerjasama layanan medis dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan unit fasilitas kesehatan (faskes). \"Bukan antara BPJS Kesehatan dengan dokter yang ada di RS,\" papar dia. Dengan demikian Prijo mengatakan, jika sebuah RS swasta telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka seluruh dokter yang ada di dalamnya ikut program itu. Kabar munculnya dokter yang menolak kerjasama dengan BPJS Kesehatan ini dipicu dari belum ditetapkannya insentif rutin yang diterima setiap bulan. Pembahasan insentif ini molor dan belum ditetapkan sampai saat ini. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: