Ketua KPU RI Dapat Teguran Keras Terakhir dari DKPP Akibat Langgar 4 Perkara

Ketua KPU RI Dapat Teguran Keras Terakhir dari DKPP Akibat Langgar 4 Perkara

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat berkunjung ke Abdoka-Dok. Radar Cirebon-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas empat perkara, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Senin 5 Februari 2024.

Adapun empat perkara tersebut, yaitu Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE- DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023. 

Keempatnya merupakan perkara persoalan berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 25 Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:Catat Sejarah, Timnas e-Sport Indonesia Tembus Final AFC eAsian Cup 2023 Usai Kalahkan Thailand

BACA JUGA:Pimpin Sertijab Kapolsek Susukanlebak, Begini Pesan Kapolresta Cirebon

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Elit Partai Mulai Cooling Down, Berikut Ini Pesan dari PDI Perjuangan Jabar

"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito di Kantor DKPP, Jakarta.

Tidak hanya untuk Hasyim Asy'ari, DKPP RI juga membacakan putusan untuk anggota KPU lainnya yang mana mereka juga mendapat sanksi berupa teguran keras dari DKPP RI.

Keenam anggota KPU yang dimaksud, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin.

BACA JUGA:Hati-Hati! Jalan Mandirancan Kuningan Licin Akibat Ceceran Minyak, Sudah Belasan Motor Terjatuh

BACA JUGA:Hari ke-2 Main Sepeda di Malaysia, Tercerai Berai Mulai Km 10, 'Gowes Mempersatukan, Tanjakkan yang Memisahkan

BACA JUGA:3 Jajanan Paling Unik di Jalan M Toha Cirebon, Nomor 1 Diburu Para Pecinta Drakor!

Keenam anggota KPU RI tersebut mendapatkan sanksi berupa teguran keras dari DKPP. Hal ini berbeda dengan Hasyim Asy'ari yang mendapatkan sanksi teguran keras terakhir.

Disisi lain, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak KPU RI atas berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka tersebut, seharusnya didiskusikan terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase