Ketua KPU RI Dapat Teguran Keras Terakhir dari DKPP Akibat Langgar 4 Perkara

Ketua KPU RI Dapat Teguran Keras Terakhir dari DKPP Akibat Langgar 4 Perkara

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.-Dok. Radar Cirebon-

Hal itu dikarenakan, pencalonan Gibran Rakabuming Raka ini terhubung dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:Kampanye Unik, Menggalang Suara untuk Dukung Capres dan Cawapres AMIN Lewat Gowes Politik Cirebon-Jakarta

BACA JUGA:Bakso Enak di Jalur Cirebon-Kuningan, Makan Hari Jumat Dapat Potongan

Sedangkan, pada PKPU sendiri, pihak KPU belum melakukan perubahan, namun sudah mengumumkan terlebih dahulu bahwa berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah lengkap.

Oleh sebab itu, tindakan KPU RI tidak dapat dibenarkan oleh DKPP karena tidak mengkonsultasikan terlebih dahulu terkait berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Lebih lanjut, dalam amar putusan tersebut, DKPP RI memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase