Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Kota Cirebon Ingatkan Hal ini
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengingatkan semua pihak terutama peserta pemilu di Kota Cirebon, untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk kegiatan apapun.-Azis Muhtarom-Radar Cirebon
Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024)
Pada hari pencoblosan, pemilik suara berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Siap Hadapi Pemilu 2024, Ratusan Personel Gelar Apel Siaga di Balaikota Cirebon
BACA JUGA:Prabowo Turun Panggung Sapa Ratusan Ribu Masyarakat Jawa Timur di Sidoarjo
Dikutip dari laman KPU, Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebanyak 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh, menjadi peserta pemilu di tahun 2024 ini.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: