2 Tahun Menanam Ganja di Pekarangan Rumah, Kakek 60 Tahun Mengaku untuk Pengobatan
MTS, kakek berusia 60 tahun, menanam ganja. Mengaku untuk pengobatan. Foto:-jpnn.com-
2 Tahun Menanam Ganja di Pekarangan Rumah, Kakek 60 Tahun Mengaku untuk Pengobatan
RADARCIREBON.COM - Kakek berusia 60 tahun sudah 2 tahun menanam ganja di pekarangan rumahnya, kepada polisi mengaku untuk pengobatan.
Kakek 60 tahun berinisial MTS menanam ganja di pekarangan rumahnya di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Lantaran perbuatannya menanam barang haram tersebut, MTS kini harus rela meringkuk di penjara. Dia ditangkap oleh polisi karena memiliki tanaman ganja sebanyak 20 pohon.
Ketika diperiksa polisi, MTS menjelaskan bahwa dirinya memiliki penyakit sesak napas. Kemudian salah seorang temannya berinisial A menyarankan untuk mengonsumsi ganja.
BACA JUGA:Datang Malam-Malam, Kapolresta Cirebon Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Gebang
BACA JUGA:3 Perampok Mengaku Anggota BIN Beraksi di Bandung, Sekap 1 Anak dan 2 ART
Menurut A, ganja bisa digunakan sebagai obat untuk menyebuhkan sesak napas yang diderita oleh A. Belakangan ada teman MTS yang memberikan biji ganja kemudian dia tanam di pekarangan rumah.
“Saya dapat info dari teman. Pohon itu bisa nyembuhin sesak napas, pas kebetulan ada teman saya juga yang ngasih bijinya,” tutur MTS dilansir dari JPNN, Selasa (13/2/2024).
MTS mengatakan, bahwa seluruh anggota keluarganya tahu bahwa dirinya menanam ganja di pekarangan rumah.
“Iya, saya punya cucu. Dia sudah tahu saya tanam ganja,” katanya.
BACA JUGA:6 Tanda Seseorang dengan IQ yang Sangat Tinggi Meskipun Dia Adalah Orang Yang Sangat Tertutup
MTS juga mengatakan, bahwa dia tidak mematok target hasil panen ganja tersebut. Dia juga tidak ingat sudah berapa kali memanen ganja yang sudah ditanam sejak 2021 tersebut.
Namun demikian, MTS mengatakan, bahwa setelah mengonsumsi ganja dengan cara dibakar sebagai roko, sesak napasnya mulai sembuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: