Ada Kesalahan, 5 TPS di Kota Cirebon Harus Pemungutan Suara Ulang, Ini Rekomendasi Bawaslu

Ada Kesalahan, 5 TPS di Kota Cirebon Harus Pemungutan Suara Ulang, Ini Rekomendasi Bawaslu

Bawaslu Kota Cirebon merekomendasikan pemungutan suara ulang di 5 TPS. Foto: -Aziz Muhtarom-Radar Cirebon

Surat rekomendasi PSU ini, juga ditembuskan ke KPU Kota Cirebon dan Bawaslu Kota Cirebon.

BACA JUGA:Komeng Juara di Cirebon, Suara Paling Banyak di Kecamatan Ini

“Selama proses pungut hitung suara di TPS, Bawaslu memastikan harus berjalan sesuai amanat undang-undang. Pada lima TPS tersebut, jajaran kami menemukan pelaksaannya ada yang tidak sesuai dengan Pasal 372 UU 7/2017 dan pasal 80 PKPU 25/2023,” terangnya.

Anggota Bawaslu Kota Cirebon Kordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa M Joharudin mengatakan, sesuai regulasi yang berlaku, jajaran KPU mesti menindaklanjuti rekomendasi ini paling lambat 10 hari terhitung suratnya diterima.

Saat ini, bola panas ads di tangan KPU, untuk mengkaji rekomendasi ini, sesuai kewenangannya seperti apa.

Jika diabaikan, tentunya akan ada konsekuensi yang mesti ditanggung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: