Ada Kesalahan, 5 TPS di Kota Cirebon Harus Pemungutan Suara Ulang, Ini Rekomendasi Bawaslu

Ada Kesalahan, 5 TPS di Kota Cirebon Harus Pemungutan Suara Ulang, Ini Rekomendasi Bawaslu

Bawaslu Kota Cirebon merekomendasikan pemungutan suara ulang di 5 TPS. Foto: -Aziz Muhtarom-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU), pada 5 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cirebon.

5 TPS tersebut, tersebar di Kecamatan Kejaksan 3 TPS, serta 2 TPS di Kecamatan Kesambi.

Di antaranya, TPS 17 dan TPS 08 Keluraha Kesenden, TPS 05 Kelurahan Kejaksan, TPS 27 Kelurahan Karyamulya, dan TPS 02 Kelurahan Kesambi.

Lantas, apa yang menyebabkan diterbitkannya rekomendasi PSU ini? Ternyata penyebabnya cukup variatif.

BACA JUGA:Bertambah, Petugas TPS Meninggal Dunia di Tasikmalaya saat Penghitungan Suara

BACA JUGA:Update Pelanggaran Pemilu di Kuningan, Diduga Pendukung Calon Bagi-bagi Uang

Pada 3 TPS di Kecamatan Kejaksan misalnya, terdapat pemilih luar domisili Kota Cirebon yang masuk dalam kategori daftar pemilih tambahan (DPTb). 

Di masing-masing TPS tersebut ada satu orang pemilih DPTb, asal Jakarta dan Sumatera. Akan tetapi, oleh petugas KPPS masing-masing diberikan lima surat suara secara lengkap.

Mestinya, untuk pemilih DPTb, surat suara yang diberikan disesuaikan dengan domisili pada KTP pemilih tersebut.

Sedangkan, untuk 2 TPS di Kecamatan Kesambi, terdapat pemilih “siluman” yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, maupun DPK, akan tetapi diberikan kesempatan untuk mencoblos di dua TPS tersebut.

BACA JUGA:Jasad Pria Tergeletak di Jalur Kereta di Dekat Lawanggada Cirebon, Kondisi Mengenaskan

Masing-masing di TPS 02 Kelurahan Kesambi 11 pemilih, dan di TPS 27 Kelurahan Karyamulya ada 6 pemilih.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah menjelaskan, terbitnya rekomendasi PSU ini, berdasarkan hasil temuan pengawasan jajaran pengawas pemilu di lapangan.

Sudah dikakukan klarifikasi kepada KPPS yang bertugas, serta dikakukan supervisi, sehingga Bawaslu melalui Panwascam Kesambi dan Kejaksan menyampaikan rekomendasi kepada PPK Kejaksan dan Kesambi, untuk dilakukan PSU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: