Hadirkan Layanan Pembuatan SKCK dan Perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg bersama Wabup Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi dan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni SIK SH MH, meresmikan pelayanan perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK di Mal Pelayanan Publik -Andri Wiguna-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM -Bupati Cirebon Drs H Imron MAg bersama Wakil Bupati Cirebon Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi dan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni SIK SH MH, meresmikan pelayanan perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Cirebon, di Gedung DPMPTSP Kabupaten Cirebon.
Bupati Imron mengajak masyarakat untuk datang ke MPP Kabupaten Cirebon. Menurutnya, proses pelayanan pembuatan SKCK dan perpanjangan SIM di MPP Kabupaten Cirebon ini sangat cepat. Bahkan, proses pelayanannya hanya dalam hitungan menit.
“Saya sampaikan terima kasih kepada Polresta Cirebon atas layanan prima yang diberikan untuk masyarakat Kabupaten Cirebon melalui loket di MPP ini,” ujar Bupati Imron.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, kehadiran dua pelayanan tersebut untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Cirebon yang hendak membuat SKCK maupun memperpanjang masa berlaku SIM.
BACA JUGA:Bey Machmudin Dampingi Presiden Salurkan Beras di Bekasi
Kombes Sumarni memastikan, proses layanan pembuatan SKCK dan perpanjangan SIM di MPP bisa lebih mudah dan cepat. Selain itu, juga bisa lebih efisien dari sisi waktunya.
“Kehadiran pelayanan SKCK dan SIM di MPP Kabupaten Cirebon bertujuan mempercepat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkannya,” kata Sumarni.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang telah menyiapkan tempat untuk menjalankan salah satu dari pelayanan kepolisian tersebut. (dri)
BACA JUGA:Hadir di IIMS 2024, VinFast Resmi Meluncurkan Model Mobil Listrik Kemudi Kanan Pertamanya Di Indonesia
BACA JUGA:Hadirkan Hyundai Service Point, Hyundai Tawarkan Berbagai Layanan Menarik Bagi Pengunjung IIMS 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: