Hak Angket Pilpres 2024, Partai Demokrat: Substantialnya Apa?

Hak Angket Pilpres 2024, Partai Demokrat: Substantialnya Apa?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat dilantik menjadi Menteri ATR/BPN di Istana Negara-istimewa-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM  - Masuknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke dalam kabinetnya Joko Widodo (Jokowi) disebut sebagai senjata Presiden Jokowi untuk menggalakan hak angket di DPR RI.

Namun hal tersebut dibantah keras oleh Partai Demokrat. Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan, bahwa pengangkatan seorang menteri merupakan hak preogratif presiden.

"Tidak ada korelasinya antara pengangkatan mas AHY menjadi menteri dengan hak angket yang diusulkan oleh pihak lain di DPR-RI,"tegasnya kepada radarcirebon.com di Kabupaten Cirebon, Jumat (23/2/2024).

Dijelaskan anggota DPR RI ini, AHY menjadi menteri untuk mengisi kekosongan jabatan menteri di kabinet Jokowi.

"AHY jadi menteri itu karena ada kekosongan jabatan menko Polhukam yang akan dijabat oleh Hadi Tjahjanto. Nah, mas AHY lah yang menggantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan),"jelasnya.

BACA JUGA:Barang Bukti 1.000 Lebih, Pemuda Asal Patrol Indramayu Pasrah Diringkus Polisi

Pejabat yang akrab disapa Kang Hero ini mengungkapkan, Partai Demokrat menyatakan akan menolak adanya usulan hak angket tersebut.

"Kami belum tahu substantialnya apa. Kalau hak angket itu untuk menolak hasil Pemilu, pasti kami menolak hak angket. Karena kita kan sudah tahu bahwa Pemilu ini sudah dijalankan dan sudah dilaksanakan,"ungkapnya.

Hero juga mengungkit pernyataan Mahfud MD yang pernah mengatakan jika penolakan terhadap hasil Pemilu akan selalu diutarakan oleh pihak yang kalah.

"Kalau kata Prof Mahfud MD kan bahwa dipastikan setelah Pemilu itu akan ada penolakan dari orang yang kalah. Kalau orang yang menang ya ngga akan melakukan penolakan," ucap Herman Khaeron.

BACA JUGA:Mau Tunaikan Zakat? Kemenag Rilis LAZ yang Sudah Punya Izin Operasional, Berikut Daftarnya

Menurut Herman, bagi pihak yang tidak puas atas hasil Pemilu 2024 seharusnya bisa mengambil langkah dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan ada forumnya. Silakan kalau merasa dicurangi ada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga untuk menentukan apakah (Pilpres) sah atau tidak sah, apakah curang atau tidak curang,"pungkasnya.

Perlu diketahui, tiga partai politik (parpol) pengusung pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yakni Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat telah menegaskan akan menolak hak angket yang diwacanakan pendukung Paslon 03 Ganjar Pranowo dan PDI Perjuangan (PDIP) terkait dengan dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: