Colokan Listrik di KA Bukan untuk Menanak Nasi, Begini Penjelasan PT KAI Soal Aturannya

Colokan Listrik di KA Bukan untuk Menanak Nasi, Begini Penjelasan PT KAI Soal Aturannya

FUNGSI COLOKAN LISTRIK: Stop kontak atau colokan listrik di setiap kursi kereta api hanya boleh digunakan untuk mengisi daya gawai seperti handphone, tablet, atau laptop.-ADE GUSTIANA-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM  - Beberapa hari belakangan, media sosial diramaikan oleh pembicaraan tentang penggunaan colokan listrik di kereta api untuk keperluan yang tidak semestinya, seperti menanak nasi dengan rice cooker dan menggantung kipas angin portable di atas kursi penumpang.

Sebelumnya, juga sempat viral penumpang yang menggunakan catokan rambut dengan memanfaatkan stop kontak di dalam kereta api.

Menyikapi isu ini, PT KAI kembali mengingatkan aturan penggunaan fasilitas tersebut. Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa stop kontak atau colokan listrik di setiap kursi kereta api hanya boleh digunakan untuk mengisi daya gawai seperti handphone, tablet, atau laptop.

"Penggunaan stop kontak untuk keperluan lain, seperti alat elektronik rumah tangga, tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu penumpang lainnya atau bahkan membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan," kata Rokhmad.

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Malah Meningkat, PSU Kota Cirebon Digelar Hari Ini

BACA JUGA:Isra Mikraj Sekaligus Sambut Ramadan, Siswa SMA Islam Al Azhar 5 Khidmat Simak Ustad Bana Bukhari

Selain itu, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara bersamaan juga dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.

Jika penumpang mengalami kendala selama perjalanan, seperti AC yang kurang berfungsi optimal, mereka dapat menghubungi petugas kondektur yang bertugas. Nomor kontak petugas kondektur tertera di dinding setiap kereta.

Pelanggan juga dapat menyampaikan keluhan melalui pesan langsung ke contact center KAI di media sosial KAI, email [email protected], WhatsApp 08111-2111-121, atau dengan menelepon ke 121.

"Kami mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menjaga ketertiban di antara sesama penumpang guna menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan. Patuhi aturan, dan jaga fasilitas kereta api dan stasiun karena ini adalah fasilitas umum," tambahnya. (ade)

BACA JUGA:Kampus 2 STIKKU RS Ciremai Beri Beasiswa Bagi 93 Mahasiswa Berprestasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: