KUA Bakal Bertransformasi Menjadi Pusat Pelayanan Semua Agama

KUA Bakal Bertransformasi Menjadi Pusat Pelayanan Semua Agama

Kantor Urusan Agama (KUA).-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kedepan, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat Islam. Tapi, direncanakan menjadi tempat pencatatan pernikahan umat non-muslim

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, Jumat 23 Februari 2024.

Hal tersebut ia ungkapkan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan'.

BACA JUGA:Mau Nonton MotoGP 2024 Langsung di Mandalika? Buruan Pesen Tiketnya Sekarang!

BACA JUGA:10 Cara Aman Mengkonsumsi Terong Agar Tidak Keracunan

BACA JUGA:Laporan BMKG: Prakiraan Awal Ramadan 1445 H Berpotensi Berbeda

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil."

"Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," lanjut Menag dalam rapat yang dilangsungkan di Jakarta tersebut.

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

BACA JUGA:Tiket Kereta Api Mudik H-1 Lebaran Bisa Dipesan Mulai Sekarang, Segera!

BACA JUGA:Gelar Friendly Match Tenis Meja, Pemkot Cirebon Jalin Silaturahmi dengan Pemprov Jabar

BACA JUGA:Saat Ini Bertepatan dengan Malam Nisfu Syaban, Inilah Keutamaan dan Doa yang Perlu Dipanjatkan

Lebih lanjut, Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

"Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain wa," jelas Menag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase