Ditutup Nanti Malam, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 63, Berikut Tahapannya

Ditutup Nanti Malam, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 63, Berikut Tahapannya

Pemerintah membuka pendaftaran kartu Prakerja 2024.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

RADARCIREBON.COM - Bagi para pencari kerja, pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 63 akan ditutup hari ini, Senin 26 Februari 2024. 

Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 63 akan ditutup malam nanti pukul 23.59 WIB. 

“Hari ini udah mau ditutup nih Sob... Yuk langsung klik “Gabung Gelombang” sekarang juga di dashboard akun Prakerja kamu!” tulis akun resmi Instagram Prakerja. 

“Buat kamu yang belum memiliki akun Prakerja, buruan buat sekarang juga melalui www.prakerja.go.id dan jangan lupa, share informasi ini ke orang-orang terdekatmu ya!” tambah akun tersebut. 

BACA JUGA:Anggota PPK Harjamukti Kota Cirebon Pingsan saat Bertugas, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Warga Mundu Pesisir Cirebon Ancam Demo Didukung Oleh Pak Kuwu, Ini Dia Penyebabnya

Dikutip dari laman resmi Prakerja, ada sejumlah tahapan dan alur yang bisa diikuti untuk mendaftar kartu Prakerja seperti di bawah ini:

Alur dan Tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja

  • Masukkan email dan password akun kamu untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja.
  • Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Lanjut.
  • Lengkapi data diri kamu. Pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai.

BACA JUGA:Pemain Keturunan Inggris, Siap Kembali Perkuat Timnas Indonesia

Saat kamu memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang kamu masukkan sudah sama persis dengan kolom “Alamat” di KTP serta perhatikan penggunaan tanda baca tanpa menambahkan RT, RW, maupun kelurahan/desa seperti yang bisa dilihat di bawah.

Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang kamu masukkan sudah sesuai.

Jika data tidak sesuai, kamu dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email [email protected], atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Saat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Dukcapil”), kamu akan diminta untuk memberikan data berupa NIK, nama lengkap sesuai dengan KTP, nomor kartu keluarga, nomor telepon, domisili kota/kabupaten, serta detil permasalahan kamu.

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Berupaya Bersama Kendalikan Gapokmas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase