Kisruh di KONI, Sekda Kabupaten Cirebon Angkat Bicara: Saya Tidak Berharap Ada Perpecahan

Kisruh di KONI, Sekda Kabupaten Cirebon Angkat Bicara: Saya Tidak Berharap Ada Perpecahan

Sekda Kabupaten Cirebon Dr Hilmy Rivai MPd meminta perseteruan kedua belah pihak di internal KONI diselesaikan dengan duduk bersama secara internal. Foto:-Samsul Huda-

“Sebetulnya, secara keseluruhan cabor sudah mengambil stimulan anggaran. Tapi ada juga yang belum mengambil stimulan. Ya saya harap sih yang di-reshuffle bisa kumpul lagi ngobrol lagi. Kalau tetap pada ego masing-masing, pelaksanaan PON bisa jadi rusak,” tutupnya. 

Sebelumnya, sembilan pengurus KONI Kabupaten Cirebon di-reshuffle. Mereka pun melakukan perlawanan. Menyusun gerakan mosi tidak percaya. 

BACA JUGA: Tingkatkan Literasi Digital di Daerah, Kominfo Kolaborasi dengan PCNU Kabupaten Cirebon

Anggota Organisasi Bidang KONI Kabupaten, Jayadi mengaku tidak terima dengan manuver Ketua KONI Sutardi Raharja melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada sembilan pengurus. 

Sebab, PAW yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Terlebih tidak ada Surat Peringatan (SP) 1, SP2 maupun SP3. 

“Alasan yang dilakukan PAW ini tidak jelas. Saya bersama pengurus lainnya yang di-PAW jelas tidak terima dengan keputusan tersebut,” kata Jayadi, saat konferensi pers, Selasa (27/2).

Tak hanya Jayadi, Bendahara KONI, H Surya pun ikut di-PAW. Ia mengaku tidak paham apa yang disangkakan ketua KONI terhadap dirinya. 

Padahal, usia kepengurusan KONI saat ini belum genap satu tahun. Dilantik pada 27 Juni 2023 lalu. Apalagi belum ada event atau kegiatan di daerah. 

“Jadi saya sendiri gak paham. Kalaupun dari segi kinerja saya, saya tidak pernah dapat peringatan,” tegas Surya. 

Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja menjelaskan, menempuh perjalanan organisasi sebelum melakukan reshuffle. 

Menurutnya, sebelum keputusan reshuffle diambil, sudah ada pemberitahuan terlebih dahulu di dalam rapat pleno. Namun, tidak semua hadir. 

“Artinya akan ada reshuffle kepengurusan, dan ada berita acaranya di dalam rapat pleno,” kata Sutardi. 

Masih kata Sutardi, keputusan reshuffle itu sebagai bentuk penyegaran organisasi. Oleh karena itu, bagi pengurus yang terkena reshuffle, dirinya mohon maaf sebesar-besarnya. 

“Yang bicara ini soalnya aturan,” terang Sutardi didampingi Bidang Organisasi KONI, Roni. 

Aturan itu, lanjut Sutardi, berdasarkan AD/ART KONI pasal 28 menyebutkan, Ketua Umum KONI dapat melakukan PAW terhadap pengurus di bawahnya yang tidak dapat menjalankan tugas bagaimana mestinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: