Duh, Marbot Masjid di Pilang Cabuli Bocah 8 Tahun

Duh, Marbot Masjid di Pilang Cabuli Bocah 8 Tahun

DR (H.C) Raden Reza Pramadia SE SH MH CTA, selaku kuasa hukum korban pencabulan yang dilakukan marbot masjid di kawasan Pilang, Kabupaten Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Pasca Banjir, Polwan Polresta Cirebon Kerja Bakti Bantu Warga Bersihkan Fasilitas Umum di Desa Sidaresmi

Lantas dilaporkan ke Polres Cirebon Kota termasuk melakukan visum untuk membuktikan kejadian tindak pidana tersebut.

“Pulang sekolah, bawa teman-temannya. Di situ didampingi untuk bercerita. Akhirnya disampaikan kejadian itu, dan itu membuat saya terpukul,” kata S.

Atas kejadian itu, orang tua korban, ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Mereka juga sudah laporan ke polisi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: