Kantor Kejati Jabar Masih Sepi Jelang Irfan Nur Alam Diperiksa Kasus Korupsi di Majalengka

Kantor Kejati Jabar Masih Sepi Jelang Irfan Nur Alam Diperiksa Kasus Korupsi di Majalengka

Suasana di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 19 Maret 2024. Foto: -Jabar Ekspres-

Kejati Jabar Masih Sepi Jelang Pemeriksaan Irfan Nur Alam Sebagai Tersangka Korupsi di Majalengka

RADARCIREBON.COM – Irfan Nur Alam akan diperiksa oleh Kejati Jabar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Majalengka.

Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, dipanggil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, hari ini Selasa, 19 Maret 2024.

Sebelumnya, kepastian mengenai jadwal pemeriksaan Irfan disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya. 

Menurut Nur, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Irfan. “Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Bawa 26 Pemain Hadapi Vietnam di Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Berikut Daftarnya!

Namun demikian, Nur belum memastikan apakah Irfan akan langsung ditahan atau tidak. Menurutnya, keputusan tersebut menunggu hasil pemeriksaan oleh penyidik.

“Mengenai penangkapan dan penahanan akan disampaikan kemudian. Selanjutnya, berdasarkan pendapat tim penyidik, apakah tersangka perlu ditahan atau tidak," imbuh Nur.

Sementara itu, hingga Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB, suasana di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung masih terpantau sepi.

Belum ada tanda-tanda Irfan Nur Alam tiba untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat namanya.

BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Layanan Paket Berbasis Aplikasi Mobile

BACA JUGA:Timnas Rilis Jersey Terbaru, Terinspirasi Kejayaan Indonesia Era 1981

Sebelumnya, pada 14 Maret 2024, Irfan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar. 

Penetapan tersangka berdasarkan Sprindik Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: