Kuwu dan Pengusaha Dikumpulkan, Dishub Ancam Cabut Izin Amdal Lalin Jika Mobil Truk Besar Melintas di Jalan 3C

Kuwu dan Pengusaha Dikumpulkan, Dishub Ancam Cabut Izin Amdal Lalin Jika Mobil Truk Besar Melintas di Jalan 3C

DISKUSI: Sejumlah kuwu, pengusaha pemilik truk besar dan aparat keamanan mengikuti pertemuan yang diinisasi Dishub Kabupaten Cirebon di Kantor Camat Mundu, kemarin. Dishub melarang truk besar melintas di jalan tipe 3C. -Deni Hamdani-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon mengumpulkan kuwu dan pengusaha pengguna truk besar di Kantor Camat Mundu, Selasa (19/3).  

Langkah Dishub itu, untuk menyelesaikan gejolak di tengah masyarakat terkait protes kerusakan jalan yang diduga disebabkan truk besar atau kendaraan bertonase besar.

Dalam pertemuan itu, Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dihub Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi menegaskan truk besar dilarang melintas di jalan tipe 3C yakni ruas Jalan Mundu-Pamengkang.

“Kami secara tegas melarang truk besar melintas di Jalan Mundu-Pamengkang karena ruas jalan tipe 3C. Kalau tetap melintas, kami akan melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Tadi.

BACA JUGA:Harapan Pj Walikota Mengenai Perbaikan Jalan Rusak Belum Terlaksana

Bahkan, Tadi mengancam akan mencabut izin analisi dampak lalu lintas (Amdal Lalin) perusahaan yang tetap menggunakan kendaraan besar dan juga KIR truk jika memang tetap melintas di ruas jalan Mundu-Pamengkang.

“Izin Amdal Lalin perusahaan bisa kita cabut jika bandel tetap menggunakan truk besar melintas jalan 3C, dan kita cabut juga KIR truknya,” tandas Tadi.

Saat ini, pihaknya sudah memberikan surat teguran pertama kepada salah satu perusahaan di ruas Jalan Mundu-Pamengkang yang tetap menggunakan truk besar.

Diakuinya, Dishub sudah memberikan teguran pertama kepada sebuah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran karena masih mengoperasikan truk besar.

BACA JUGA:HORE! Siap-siap ASN Terima THR Full Besarannya Setara Gaji Bulan Maret

“Kita berikan surat teguran pertama, dan kita beri waktu 30 hari. Kalau selama 30 hari masih memaksa menggunakan truk besar, maka kita berikan teguran kedua dan kita beri waktu dua Minggu. Kalau memang ternyata masih abaikan juga kita berikan surat panggilan kita bekukan dan cabut izin Amdal Lalin perusahaan tersebut dan KIR truknya,” tuturnya.

Diakuinya, dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan dan kesanggupan dari para perusahaan untuk bisa memberikan bantuan berupa CSR untuk perbaikan jalan ruas jalan Mundu-Pamengkang.  “Kesanggupan pengusaha untuk memberikan bantuan CSR untuk perbaikan jalan,” ungkapnya.

Terkait usulan kuwu untuk pemasangan portal untuk mencegah lalu lalang kendaraan truk besar, menurut Tadi, saat ini belum diperlukan. “Pertimbangannya karena jalan tipe 3C ini juga penghubung akses jalan nasional. Namun ketika memang diperlukan nanti bisa saja dipasang portal,” ujarnya. (den)

BACA JUGA:Viral! KA Putri Deli Tabrak Truk Pengangkut Pelet di Perlintasan Serdang Begadai Sumut

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: