Satpol PP Segel Gedung ULP PLN, Ternyata Ini Sebabnya
DISEGEL: Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso memberi keterangan kepada awak media terkait penyegelan gedung ULP milik PLN, kemarin.-istimewa-RADAR INDRAMAYU
LOSARANG, RADARCIREBON.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu terpaksa menyegel pembangunan gedung ULP milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Desa Jumbleng Kecamatan Losarang, Senin (18/3).
Penutupan pembangunan gedung Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Indramayu itu dipimpin Kasatpol PP Indramayu Teguh Budiarso.
Ikut mendampingi dari unsur Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup serta Camat Losarang Boy Billy Prima.
“Bangunan yang rencananya akan digunakan untuk Unit Layanan Pelanggan Cikedung, terpaksa kita segel karena belum mengantongi izin,” tegas Kasatpol PP Teguh Budiarso kepada sejumlah awak media.
BACA JUGA:Cara Aman Menurunkan Standar Tengah Sepeda Motor
Teguh beralasan, penyegelan dilakukan karena pemilik dianggap melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas Serta Linmas.
Selain itu, lanjut Teguh, pimpinan proyek pembangunan gedung tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
“Jadi karena izinnya belum lengkap maka kami segel atau kami tutup untuk sementara waktu. Sampai seluruh perizinan sudah dilengkapi pengelola,” jelas mantan Camat Patrol ini.
Terkait dengan perizinan, Teguh menjamin prosesnya tidak memakan waktu lama. Ia menegaskan, pelayanan akan cepat dilakukan karena dalam rangka menarik investor.
BACA JUGA:Harapan Pj Walikota Mengenai Perbaikan Jalan Rusak Belum Terlaksana
“Kami juga sangat berharap para investor sebanyak-banyaknya bisa berinvestasi di Indramayu karena pengurusan di sini sangat cepat dan mudah. Namun tentu saja harus tetap sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: