AN Dicecar 77 Pertanyaan di Kejati Jabar Terkait Revitalisasi Pasar Cigasong Majalengka

AN Dicecar 77 Pertanyaan di Kejati Jabar Terkait Revitalisasi Pasar Cigasong Majalengka

Kuasa Hukum AN, Dede Kusnandar, memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan di Kejati Jabar. Foto:-Istimewa -

Diberitakan sebelumnya, bahwa 1 tersangka dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, ditahan Kejati Jabar.

1 tersangka yang ditahan adalah NA setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa, 19 Maret 2024.

NA adalah satu-satunya tersangka yang memenuhi panggilan Kejati Jabar untuk pemeriksaan. 2 tersangka lainnya mangkir.

BACA JUGA:HORE! Siap-siap ASN Terima THR Full Besarannya Setara Gaji Bulan Maret

BACA JUGA:Viral! KA Putri Deli Tabrak Truk Pengangkut Pelet di Perlintasan Serdang Begadai Sumut

Termasuk Irfan Nur Alam, Kepala BKPSDM Majalengka yang juga anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, tidak memenuhi panggilan tersebut.

Alasan penahanan NA dijelaskan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi.

Menurut dia, AN merupakan pihak swasta yang dinilai terlibat dalam kasus tersebut.

“Sehingga kami, melakukan penahanan upaya paksa terhadap salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkab Majalengka,” kata Syarief dilansir dari Jabar Ekspres.

“Terhadap yang bersangkutan sekarang kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas Ia Kebonwaru Kota Bandung,” imbuhnya.

Terkait 2 tersangka lainnya, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan, bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang.

“Berdasarkan pemanggilan terhadap 3 tersangka ternyata yang hadir itu tersangka AN. Nah untuk tersangka M dan INA, temen-temen penyidik mendapatkan surat dari tim kuasa hukumnya yang meminta untuk reschedule atau jadwal ulang proses pemanggilannya,” ungkap Nur.

“Jadi bukan mangkir karena saya melihat ada surat dari kuasa hukumnya yang meminta reschedule. Kita akan lihat dari temen-temen penyidik karena dia yang minta. Jadi tergantung penyidik kapan waktu pemanggilannya kembali,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: