AN Dicecar 77 Pertanyaan di Kejati Jabar Terkait Revitalisasi Pasar Cigasong Majalengka
Kuasa Hukum AN, Dede Kusnandar, memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan di Kejati Jabar. Foto:-Istimewa -
AN Dicecar 77 Pertanyaan di Kejati Jabar Terkait Revitalisasi Pasar Cigasong Majalengka
RADARCIREBON.COM - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka ditahan Kejati Jabar, Selasa (19/3/2024).
Tersangka yang ditahan adalah AN. Sebelumnya, sejak Selasa siang, AN telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung.
AN diperiksa selama 8 jam dan dicecar dengan 77 pertanyaan. Dede Kusnandar selaku Kuasa Hukum AN menjelaskan, bahwa kliennya seharusnya tidak ditahan.
"Barusan itu 77 pertanyaan. Memang ya, sebetulnya mah kan yang disangkakan itu jelas ya pasal-pasalnya. Kalau dilihat dari pasal tersebut, ada di pasal 55 karena bukan ASN. Pendapat saya, mestinya klien saya terakhir yang ditahan," katanya kepada wartawan Selasa (19/3/2024) malam.
BACA JUGA:1 Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Ditahan Kejati Jabar, Bukan Anak Mantan Bupati Majalengka
Lebih lanjut Dede mengungkapkan, bahwa tidak ada kerugian negara dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Cigasong.
Menurutnya, pembangunan pasar itu menggunakan modal dari investor bukan negara. "Ini kan hanya dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait siapa pemenang lelang tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut Dede menjalaskan, menurut keterangan kliennya, tidak ada rekayasa dalam proses lelang revitalisasi Pasar Cigasong.
"Sebetulnya tidak ada, misalkan rekayasa dari ASN tersebut untuk memenangkan (lelang), khususnya Pak INA (Irfan Nur Alam)," tuturnya.
Pengacara itu pun menambaghkan, justru pada saat lelang terjadi, hubungan INA dengan kliennya tidak sedang baik-baik saja.
"Justru pada saat itu, kondisinya tidak sedang baik-baik saja hubungannya dengan klien kami," jelasnya.
Alasan NA Ditahan Kejati Jabar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: