1 Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Ditahan Kejati Jabar, Bukan Anak Mantan Bupati Majalengka

1 Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Ditahan Kejati Jabar, Bukan Anak Mantan Bupati Majalengka

Tersangka kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka berinisial AN ditahan Kejati Jabar. Foto:-Sandi Nugraha-Jabar Ekspres

1 Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Ditahan Kejati Jabar, Bukan Anak Mantan Bupati Majalengka

RADARCIREBON.COM – 1 tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka ditahan Kejati Jabar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memanggil para tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong pada Selasa, 19 Maret 2024.

Hanya satu tersangka yang memenuhi panggilan tersebut yaitu AN. Adapun dua tersangka lainnya, termasuk Irfan Nur Alam, Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka yang juga anak mantan bupati, mangkir dari panggilan tersebut.

1 tersangka korupsi Pasar Cigasong yakni AN akhirnya ditahan oleh Kejati Jabar. AN merupakan pihak swasta yang dinilai terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Irfan Anak Karna Sobahi Akan Didampingi Yusril Ihza Mahendra

Itu dijelaskan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi.

“Sehingga kami, melakukan penahanan upaya paksa terhadap salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkab Majalengka,” kata Syarief di Kantor Kejati Jabar, dilansir dari Jabar Ekspres, Rabu (20/3/2024).

Menurut Syarief, AN diperiksa selama 8 jam di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung pada Selasa, siang (19/3/2024).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

BACA JUGA:Viral! KA Putri Deli Tabrak Truk Pengangkut Pelet di Perlintasan Serdang Begadai Sumut

BACA JUGA:Kuwu dan Pengusaha Dikumpulkan, Dishub Ancam Cabut Izin Amdal Lalin Jika Mobil Truk Besar Melintas di Jalan 3C

Dengan penahanan tersebut, lanjut Syarief, maka AN resmi dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap yang bersangkutan sekarang kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas Ia Kebonwaru Kota Bandung,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: