Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Irfan Anak Karna Sobahi Akan Didampingi Yusril Ihza Mahendra

Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Irfan Anak Karna Sobahi Akan Didampingi Yusril Ihza Mahendra

Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi sebut putranya, Irfan Nur Alam, tidak bersalah. Foto: -Baehaqi-Radar Majalengka

Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Irfan Anak Karna Sobahi Akan Didampingi Yusril Ihza Mahendra

RADARCIREBON.COMIrfan Nur Alam akan didampingi pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra menghadapi kasus tindak pidana dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Kepala BKPSDM Majalengka yang juga anak mantan Bupati Majalengka , Karna Sobahi, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera diperiksa oleh Kejati Jabar.

Dijelaskan oleh Karna Sobahi, pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kenaikan status anaknya dari saksi jadi tersangka.

Meski demikian, dia tetap yakin bahwa Irfan tidak bersalah. Untuk membuktikannya, dia sudah menyiapkan sejumlah barang bukti bukti.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, DRN Bantah Setor Uang ke Irfan Nur Alam

BACA JUGA:Marbot Masjid Diduga Pelaku Pencabulan di Pilang Sudah Dilaporkan ke Polisi

Di samping itu, Karna juga telah mempersiapkan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum yang akan menangani kasus putranya tersebut.

“Kemarin bahkan kita sudah diskusi dengan tim hukumnya, sekaligus meminta agenda persidangan karena Pak Yusril ingin datang langsung,” kata Karna kepada wartawan, Minggu (17/3/2024).

Karna berharap, kasus dugaan korupsi yang menjerat nama putranya bisa terang benderang.

“Dengan Prof Yusril kita sudah oke dan MoU sudah ditandatangani . Nantinya harapan kami agar masalah ini bisa terang benderang,” ujarnya.

BACA JUGA:Selasa Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi, Begini Pengakuan Irfan Kepala BKPSDM Majalengka

Diketahui,  Irfan Nur Alam atau INA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024.

Serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024. Kedua surat ini diterbitkan pada tanggal 14 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: