Terungkap! Koperasi Sudah Tahu Ada Larangan Penambangan di Gunung Kuda, Tetapi Tetap Jalankan Usaha

Terungkap! Koperasi Sudah Tahu Ada Larangan Penambangan di Gunung Kuda, Tetapi Tetap Jalankan Usaha

Kedua tersangka kejadian longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.-Foto: R Dedi Haryadi-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon telah menetapkan 2 tersangka atas kejadian longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Penetapan tersangka ini, tidak lepas dari kelalaian dan kesengajaan mengabaikan peringatan yang telah diberikan oleh dinas terkait.

Dalam konferensi pers di Polresta Cirebon, terungkap bahwa tersangka AK selaku Ketua Koperasi Al Azhariyah dan AR selaku kepala teknik tambang mengabaikan adanya larangan aktivitas pertambangan yang dikeluarkan pada Januari 2025.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.

BACA JUGA:5 Kali Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon, Pencarian Hari Ini Dihentikan, Sudah 19 Korban Ditemukan

Dari serangkaian pemeriksaan, telah ditetapkan 2 orang tersangka. Yakni, AK selaku Ketua Koperasi Al Azhariyah dan AR yang merupakan kepala teknik tambang atau pengawas.

"Tersangka AK mengetahui adanya surat larangan usaha pertambangan tanpa RKAB, mengetahui ada surat larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM Cirebon," kata Kapolresta Cirebon, Minggu, 1, Juni 2025.

Tersangka AK juga mengakui telah mendapatkan peringatan sebagai pemegang IUP untuk menghentikan kegiatan pertambangan sampai batas waktu tidak ditentukan.

"Yang bersangkutan tidak mengindahkannya. Tersangka AR mengetahui adanya larangan usaha pertambangan dan mengetahui adanya surat peringatan," kata Kapolresta.

BACA JUGA:Terjadi 3 Kali Longsor Susulan Sejak Sabtu - Minggu di Gunung Kuda, Upaya Evakuasi Dihentikan Sementara

Surat Larangan Aktivitas Pertambangan dan Peringatan Penghentian Pertambangan dikeluarkan oleh Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Cirebon.

"Tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan usaha pertambangan dan memerintahkan AR untuk melaksanakan operasional dengan tidak mengindahkan K3," tuturnya.

Akibat pengabaian tersebut mengakibatkan terjadi longsor dan menimbulkan korban jiwa.

Dalam serangkaian proses penyidikan, penyidik telah mengamankan barang bukti yakni berupa kendaraan, 1 kendaraan Isuzu Dump Truck dan Mitsubishi Dump Truck, 1 Hino Dump Truck, 1 eskavator, 3 eskavator PC 200.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: