Inspektur Tambang Kementerian ESDM Turun ke Cirebon, Investigasi Longsor Gunung Kuda

Inspektur Tambang Kementerian ESDM Turun ke Cirebon, Investigasi Longsor Gunung Kuda

Inspektur tambang Kementerian ESDM dikirim ke Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon untuk menyelidiki penyebab longsor.-Foto: Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Inspektur tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dikirim ke Cirebon untuk melakukan investigasi longsor Gunung Kuda.

Tim yang dikirim akan bergabung dengan tim tanggap darurat yang sudah dibentuk.

Nantinya, tim akan melakukan pemetaan lokasi, kerusakan dan status medan.

Sehingga nantinya dapat diketahui apakah ada potensi longsor susulan dan daerah mana saja yang terdampak.

BACA JUGA:Gerak Cepat Tangani Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno di Jakarta mengatakan, pengiriman tim inspektur tambang merupakan upaya penegakan kaidah pertambangan yang baik.

Kementerian ESDM menekankan setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kementerian ESDM menyampaikan duka cita mendalam atas musibah longsor yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon. Tim inspektur sedang terjun ke lapangan untuk mendalami ini," ujarnya.

Tim akan melakukan asesmen potensi longsor susulan, sekaligus menganalisis faktor penyebab dari berbagai aspek, mulai dari teknis, prosedur, lingkungan, hingga kondisi kerja.

BACA JUGA:Anaknya Tantrum Tak Mau Sekolah, Orang Tua di Kuningan Minta Tolong Damkar Berikan Nasehat

"Hasil analisis ini nantinya akan dijadikan dasar rekomendasi tindakan korektif dan preventif agar kejadian serupa tidak terulang," sebut Tri.

Sementara itu, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan berdasarkan Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Kabupaten Cirebon merupakan wilayah dengan kerentanan gerakan tanah tinggi yang artinya daerah yang mempunyai potensi tinggi untuk terjadi gerakan tanah.

"Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali," jelasnya.

Menurut dia, penyebab terjadinya longsoran selain area terdampak memiliki kemiringan lereng tebing yang sangat terjal (>45) juga lokasi gerakan tanah berada area tambang terbuka dengan metode penambangan teknik under cutting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: