Menaker Terbitkan Surat Edaran THR

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR

Jaja Sujana SAP MSi-Abdullah-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Karyawan tahun ini sudah mulai bisa  tersenyum, karena surat edaran mentri tenaga kerja tentang THR sudah ditandatangani.

Surat  edaran Menteri KetenagKerjaan RI Tertuang pada NOMOR M/2/HK.04/111/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

Subkor pencegahan penyelesaian perselisihan dinas tenaga kerja kota cirebon, Jaja Sujana SAP MSi kepada radarcirebon.com diruang kerjanya, mengatakan, menteri ketenagKerjaan tertanggal 15 Maret 2024 telah menerbitkan surat edaran tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Karena THR itu merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Rapor Pendidikan di Sumedang Tahun 2023, Angka Literasi dan Numerasi Meningkat

Menurut Jaja, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

"Pemberian THR Keagamaan  dilaksanakan dengan ketentuan, untuk THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.  Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," lanjut Jaja.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan," bebernya. Adapun Besaran THR Keagamaan  diberikan bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan  secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Sedangkan Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Mitsubishi Xpander Paling Laku, Permintaan Terus Meningkat Jelang Lebaran

Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," tandasnya.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya.

BACA JUGA:Apa Itu Mukjizat Multi Super Telepati yang Dimaksud ‘Nabi Jannes’? Gokil, Seperti Mutan di Film X-Man

Pihaknha Menghimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: